Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perpanjangan pembayaran utang proyek infrastruktur badan usaha milik negara (BUMN) karya kembali menjadi sorotan. Kalangan ekonom mengingatkan langkah tersebut hanya dapat menjadi solusi jangka pendek dan berpotensi membebani kinerja bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) apabila tidak disertai perbaikan fundamental kondisi keuangan debitur.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan, perpanjangan pembayaran utang memang dapat memberikan ruang napas bagi BUMN karya. Namun, dari sisi perbankan, risiko kredit tidak hilang, melainkan hanya bergeser ke masa mendatang.
"Perpanjangan pembayaran utang BUMN karya memang dapat memberikan ruang napas jangka pendek, tetapi bagi Himbara risikonya tidak hilang, hanya bergeser ke depan. Jika kemampuan bayar debitur belum membaik secara fundamental, kualitas kredit berpotensi turun, CKPN meningkat, dan pada akhirnya menekan laba serta permodalan bank," ujar Rizal kepada Kontan.co.id, Senin (10/8/2026).
Menurut Rizal, restrukturisasi pada prinsipnya masih sejalan dengan prinsip prudential banking selama proyek yang dibiayai masih memiliki arus kas dan prospek pemulihan yang jelas. Namun, ia mengingatkan restrukturisasi yang dilakukan berulang tanpa perubahan mendasar pada struktur keuangan BUMN karya justru dapat memunculkan risiko baru.
Baca Juga: Utang BUMN Karya Berpotensi Ditunda, Laba Bank Himbara Terancam Tertekan
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menciptakan moral hazard karena debitur memiliki ekspektasi bahwa kewajibannya akan terus diperpanjang atau diselamatkan pemerintah. Di sisi lain, Himbara menghadapi tekanan untuk tetap mempertahankan eksposur pembiayaan.
"Penugasan pembangunan tidak boleh menghilangkan disiplin kredit dan independensi manajemen risiko bank," katanya.
Rizal juga mengingatkan apabila Himbara sampai harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) hingga 100% terhadap sebagian eksposur kredit tersebut, dampaknya akan cukup signifikan terhadap kinerja perbankan.
"Jika Himbara sampai harus membentuk pencadangan 100%, laba dan kapasitas modal bank akan tergerus. Konsekuensinya, ruang ekspansi kredit baru menjadi lebih terbatas karena bank juga harus menjaga kecukupan modal, likuiditas, dan kualitas aset," ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan opportunity cost karena kemampuan bank membiayai sektor-sektor produktif yang sehat menjadi berkurang.
Rizal menilai, penyelesaian persoalan BUMN karya tidak cukup hanya melalui perpanjangan tenor pinjaman. Ia mendorong restrukturisasi neraca secara menyeluruh agar permasalahan tidak terus membebani industri perbankan.
"Proyek yang masih feasible dapat direstrukturisasi berdasarkan arus kas. Sementara proyek atau aset strategis yang membebani BUMN karya dapat dipertimbangkan untuk dialihkan atau dikonsolidasikan melalui Danantara. Tambahan modal juga harus dilakukan secara selektif disertai perbaikan tata kelola," jelasnya.
Untuk proyek yang secara ekonomi sudah tidak layak, Rizal menilai kerugian harus diakui dan diselesaikan secara transparan.
Baca Juga: BTN Sebut Eksposur Kredit ke BUMN Karya Masih di Bawah 1%
"Jangan sampai neraca Himbara terus dijadikan tempat parkir risiko fiskal dan risiko korporasi BUMN karena pada akhirnya dapat mengurangi fungsi utama perbankan sebagai intermediary bagi sektor produktif," tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan Head of Research and Product Development Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan. Menurutnya, restrukturisasi kembali terhadap utang BUMN karya masih dapat dilakukan, tetapi harus dilakukan secara sangat selektif dan bukan sekadar menunda penyelesaian masalah.
"Kalau arus kas dan kemampuan bayar belum pulih, restrukturisasi berulang akan meningkatkan risiko kredit Himbara, kebutuhan CKPN, dan tekanan terhadap laba, meskipun NPL tidak otomatis naik hanya karena kredit direstrukturisasi," ujarnya.
Trioksa menjelaskan restrukturisasi masih sesuai dengan prinsip kehati-hatian apabila proyek memiliki prospek usaha dan sumber pembayaran yang jelas. Namun apabila restrukturisasi hanya menjadi evergreen, maka akan memicu moral hazard karena debitur bergantung pada penyelamatan berulang, sementara bank menunda pengakuan risiko kredit.
Ia menambahkan, pembentukan CKPN hingga 100% juga akan berdampak langsung terhadap laba dan modal bank sehingga kapasitas maupun risk appetite Himbara dalam menyalurkan kredit baru menjadi lebih terbatas.
Karena itu, Trioksa menilai solusi yang lebih tepat adalah melakukan restrukturisasi neraca secara menyeluruh. Tenor pinjaman hanya diperpanjang untuk proyek yang masih memiliki arus kas memadai, sementara aset noninti dapat dijual untuk membayar utang. Di sisi lain, penyertaan modal perlu dilakukan secara selektif dan proyek atau aset strategis yang tidak lagi layak dibiayai perbankan dapat direstrukturisasi atau dialihkan melalui Danantara.
"Dengan begitu, penyelesaian utang BUMN karya tidak terus membebani neraca Himbara dan fungsi intermediasi bank untuk membiayai sektor produktif tetap dapat terjaga," pungkasnya.
Baca Juga: Restrukturisasi Utang BUMN Karya Berpotensi Tekan Laba Himbara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
