kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPJS incar kepesertaan perusahaan PMA


Kamis, 10 April 2014 / 15:56 WIB
BPJS incar kepesertaan perusahaan PMA
ILUSTRASI. Cara merawat monstera agar daun monstera lebar dan mengkilap.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan sepertinya tidak akan tebang pilih dalam merangkul peserta program Jaminan Sosial Nasional. Tidak cuma warga negara Indonesia, eks PT Jamsostek (Persero) tersebut juga mengincar warga negara asing (WNA).

Sebagai langkah awal, BPJS Ketenagakerjaan mengincar kepesertaan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di wilayah Batam. “PMA di Batam memiliki tenaga kerja ribuan, pekerja asingnya juga cukup banyak. Kami sudah memulai kerja sama dengan Badan Pengusaha Batam yang dulu bernama Otorita Batam,” ujar Pepen S Almas, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam 2 melalui siaran persnya, Kamis (10/4).

Kerja sama dengan Badan Pengusaha Batam akan menjadi gerbang pertama BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaring peserta. Badan Pengusaha Batam ini sendiri bertugas mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Free Trade Zone di Batam.

“Gerakan Batam Peduli Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah dicanangkan oleh Walikota Batam, disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Batam yang mewajibkan seluruh perusahaan dan tenaga kerja, termasuk aparatur sipil negara untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial,” terang dia.

Menurut dia, hingga kini, masih ada PMA di Batam yang belum mendaftarkan penerima upah mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, amanah undang-undang mewajibkan program ini. Apabila tidak dipatuhi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga.

“Jika SP ini tidak ditindaklanjuti, kami akan membuat surat rekomendasi penghentian pelayanan publik melalui pemerintah daerah, baik pemerintah kota maupun Badan Pengusaha Batam. Penghentian publik di antaranya menunda penerbitan maupun perpanjangan izin usaha, izin mendirikan bangunan dan lain-lain sebagaimana diatur peraturan yang berlaku,” imbuh Pepen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×