Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menentukan batas atas (capping) bunga deposito mampu mengendalikan perang bunga deposito perbankan.
Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengatakan, pihaknya mematuhi arahan capping bunga deposito OJK untuk menjaga biaya dana (cost of fund).
Ke depan, menurut Haru, OJK perlu melakukan evaluasi tingkat capping bunga deposito tanpa perlu menghapus kebijakan tersebut.
Misalnya, dengan memperkecil jarak batas atas bunga deposito antara bank BUKU IV (bermodal di atas Rp 30 triliun) dengan bank BUKU III (bermodal Rp 5 triliun - Rp 30 triliun).
“Kami senang kalau jarak antara capping bunga diperkecil,” kata Haru, belum lama ini.
Saat ini, OJK menetapkan batasan bunga deposito bunga buku IV yaitu 100 basis poin di atas bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate. Sedangkan batas atas bunga bank buku III sebesar 75 basis poin.
Haru menambahkan, arahan kebijakan capping bunga sudah tepat bagi perbankan meskipun suku bunga deposito akan berpengaruh terhadap kebijakan terbaru suku bunga acuan The Federal Reverse. “Kami sendiri belum ada perubahan bunga deposito sejak akhir Desember 2016 lalu,” terang Haru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News