kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.455   30,00   0,18%
  • IDX 6.433   -87,11   -1,34%
  • KOMPAS100 935   -14,81   -1,56%
  • LQ45 731   -7,15   -0,97%
  • ISSI 198   -4,14   -2,05%
  • IDX30 380   -2,05   -0,54%
  • IDXHIDIV20 457   -4,21   -0,91%
  • IDX80 106   -1,38   -1,28%
  • IDXV30 109   -1,71   -1,54%
  • IDXQ30 125   -0,43   -0,35%

BRI Catat Pertumbuhan Outstanding Kartu Kredit 14% per April 2022


Senin, 30 Mei 2022 / 16:22 WIB
BRI Catat Pertumbuhan Outstanding Kartu Kredit 14% per April 2022
ILUSTRASI. Konsumen melakukan transaksi menggunakan kartu kredit di kasir gerai ritel modern, Tangerang Selatan, Minggu (20/6/2021). BRI Catat Pertumbuhan Outstanding Kartu Kredit 14% per April 2022.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencermati bisnis kartu kredit mampu tumbuh optimal hingga April 2022. Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menyatakan pertumbuhan outstanding kartu kredit BRI hingga April 2022 mengalami peningkatan 14% secara year on year (yoy) per April 2022.

"Peningkatan tersebut terjadi seiring dengan adanya peningkatan volume transaksi kartu kredit sebesar 8% secara yoy. Adapun peningkatan volume transaksi tersebut berasal dari transaksi groceries, fashion, healthcare dan gadget & electronic,” ujarnya kepada Kontan.co.id pekan lalu (30/5). 

Lanjutnya, Sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang ada serta memasuki fase akhir masa pandemi, serta berkaca pada kinerja pada kuartal pertama 2022, BRI optimis prospek kartu kredit pada kuartal kedua 2022 tetap tumbuh double digit seperti kinerja tahun sebelumnya.

Guna memperkuat sistem pembayaran dalam mendorong pemulihan ekonomi, Bank Indonesia (BI) memilih untuk memperpanjang relaksasi kartu kredit. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut BI melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimum dan nilai denda keterlambatan kartu kredit hingga penghujung 2022. 

Bank Sentral telah merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan BI sebagai Dampak pandemi Covid-19.

Dalam beleid ini, BI memberikan keringanan keterlambatan yang tadinya 3% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.  

Lalu, nilai minimum pembayaran kartu kredit akan kembali menjadi 10% dari besaran tagihan. Lewat ketentuan yang sama, BI memangkas minimum pembayaran kartu kredit menjadi 5%. Ketentuan ini lah yang diperpanjang oleh BI hingga akhir tahun nanti.

Aestika menyatakan dukungan perpanjangan kebijakan Bank Indonesia demi mendukung pemulihan ekonomi pada masa transisi pandemi menjadi endemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×