Reporter: Adhitya Himawan, Dea Chadiza Syafina | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Perbankan terus mencari cara untuk memupuk laba. Kali ini, perbankan berharap mendapatkan berkah dari komisi (fee based income) setoran pajak penghasilan (PPh) lewat anjungan tunai mandiri (ATM).
Yang menarik, persaingan bank memperebutkan fee based setoran pajak ini cukup sengit lantaran hanya empat bank yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak sebagai agen penerima duit pajak dari ATM.
Coba lihat perseteruan antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Central Asia (BCA) menggenjot transaksi pembayaran pajak lewat ATM. Sepanjang semester I tahun ini, transaksi pembayaran pajak melalui ATM BCA sudah mencapai 45.000 transaksi.
“Nilai transaksi pembayaran pajak lewat BCA mencapai Rp 102 miliar. Sedangkan fee based yang diperoleh mencapai Rp 90 juta,” ujar Jahja Setiatmadja, Presiden Direktur BCA kepada KONTAN, selasa, (12/8). Khusus pajak dari pebisnis usaha kecil menengah (UKM), transaksinya mencapai 8.700 transaksi di sepanjang paruh pertama tahun 2014. Total, nilai setoran pajak pebisnis UKM lewat ATM BCA mencapai Rp 3,2 miliar.
Tahun ini, BCA belum memasang target muluk-muluk karena pembayaran pajak pebisnis UKM masih baru dan membutuhkan edukasi. Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI menyatakan, pihaknya tidak hanya mengandalkan transaksi setoran PPh untuk meraih komisi.
BRI menggenjot transaksi berbagai layanan pembayaran terkait pajak. Misal, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Selain ATM, BRI juga melayani setoran pajak lewat tiga channel yakni teller, ATM dan internet banking. BRI mematok biaya Rp 5.000 per transaksi.
Total, sepanjang semester I, pendapatan komisi BRI mencapai 2,7 triliun. Mesin pencetak komisi BRI adalah transaksi e-banking. "Target pertumbuhan fee berkisar 20%-25%,” jelas Budi. Catatan saja, bank lain yang juga menerima setoran pajak pebisnis UKM adalah Bank Mandiri dan BNI. Pembayaran pajak lewat ATM berlaku sejak November 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News