kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.884   -16,00   -0,09%
  • IDX 7.995   60,15   0,76%
  • KOMPAS100 1.128   11,02   0,99%
  • LQ45 818   2,35   0,29%
  • ISSI 282   4,49   1,62%
  • IDX30 426   -0,37   -0,09%
  • IDXHIDIV20 512   -3,30   -0,64%
  • IDX80 126   0,89   0,71%
  • IDXV30 139   0,12   0,09%
  • IDXQ30 138   -0,67   -0,48%

BRI gandeng DJKN untuk lelang agunan


Selasa, 07 November 2017 / 20:06 WIB
BRI gandeng DJKN untuk lelang agunan


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mengumumkan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kerjasama ini terkait pelaksanaan lelang eksekusi jaminan.

Suprajarto, Direktur Utama BRI bilang kerjasama ini diharapkan bisa mempercepat recovery kredit bermasalah melalui lelang agunan.

"Untuk mempercepat proses dan meningkatkan keberhasilan lelang," kata Suprajarto, Selasa (7/11).

Dengan proses lelang yang lebih cepat maka aset atau agunan bisa segera terjual. Sehingga ke depan bisa diperoleh hasil lelang yang optimal sebagai sumber recovery bagi Bank BRI.

Lelang, menurut Suprajarto dilakukan atas agunan kredit macet debitur yang tidak memiliki kemampuan membayar dan tidak bisa menyelesaikan kewajiban. Dalam perjanjian ini juga diatur peningkatan hasil lelang dengan promosi atau pemasaran aset yang akan dilelang.

Sebagai gambaran sampai kuartal 3 2017, total frekuensi lelang agunan NPL BRI di DJKN sebesar 5.028 dengan frekuensi lelang e-auction sebesar 3693 atau 73,45%.

Dari pelaksanaan lelang ini diperoleh hasil penjualan Rp 246,2 miliar. Selain hasil penjualan melalui lelang, BRI juga memperoleh recovery kredit dari lelang.

Hingga akhir kuartal 3 2017 NPL BRI sebesar 2,33% turun tipis dari periode sama 2016 sebesar 2,34%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×