CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

BRI: Kesepakatan interkoneksi e-toll belum final


Senin, 18 Mei 2015 / 19:03 WIB
BRI: Kesepakatan interkoneksi e-toll belum final
ILUSTRASI. Harga Saham BBRI, GOTO, dan BBCA di Penutupan Bursa Senin (4/12). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/10/2023.


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tarik ulur rencana interkoneksi pembayaran tol melalui uang elektronik alias e-toll antara Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) terus berlangsung. Padahal, rencana tersebut direncanakan bakal berlangsung Maret lalu.

Ternyata, hingga kini rencana tersebut tak kunjung terealisasi. Menurut Budi Satria, Sekretaris Perusahaan BRI, saat ini proses interkoneksi e-toll yang direncanakan bakal berlangsung di Bali itu masih berlangsung.

"Masih dalam tahap untuk menyepakati kerjasamanya. Masih belum final," ucap Budi kepada KONTAN, Senin (18/5).

Budi bahkan bilang, tahapan tersebut meliputi seluruh poin kerjasama. Sayangnya, Budi enggan membeberkan lebih lanjut.

Sejatinya, Bank Mandiri sudah memastikan rencana interkoneksi e-toll di Bali pada Maret tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan Rico Usthavia Frans, Senior Executive Vice President Transaction Banking Mandiri pada akhir Februari lalu.

Bahkan, Dodit Wiweko Probojakti, GM Divisi Product Management, Consumer and Retail Banking BNI juga mengakui pernyataan Rico. Dodit mengaku pihaknya akan segera bergabung dengan Mandiri dan BRI untuk layanan pembayaran e-toll di Bali pada Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×