Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta perbankan yang menjadi penerbit kartu kredit untuk mempersiapkan data nasabah kartu kredit. Ini menyusul akan berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sis Apik Wijayanto mengatakan, secara teknis, pihaknya siap memenuhi permintaan data tersebut meliputi data card holder maupun data transaksi yang sebelumnya pernah ditunda pelaksanaannya. "Penundaan tersebut karena masih berlangsungnya periode program tax amnesty yang berakhir tanggal 31 Maret 2017," katanya, Selasa (28/3).
Kendati demikian, bank terbesar dari segi aset ini menilai, dengan kebijakan baru itu kemungkinan terjadi perlambatan pertumbuhan jumlah kartu kredit dan juga transaksi. "Mungkin akan terjadi penurunan pertumbuhan kartu dan transaksi, tetapi sementara atau efek psikologis saja," ujar Sis Apik.
BRI yakin target tahun ini tetap dapat tercapai. Untuk itu, bank pelat merah ini telah menyiapkan beberapa strategi antara lain akuisisi bubbling dengan nasabah prioritas dan nasabah BRI. "Kami tawarkan kartu kredit yang prioritas ke kartu infinite, yang lainnya ditawarkan kartu platinum dan gold," katanya.
Selain itu, untuk meningkatkan volume transaksi dan penggunaan kartu kredit, BRI juga telah bekerja sama dengan beberapa merchant (perusahaan) serta meluncurkan program diskon dengan bunga cicilan 0% pada periode tertentu.
Asal tahu saja, tahun 2017, BRI menargetkan transaksi kartu kredit dapat mencapai Rp 10 triliun. Tahun lalu, BRI mencatat total transaksi sebesar Rp 7 triliun. Sementara, pertumbuhan tahun ini diharapkan dapat naik sebesar 20% hingga 25%. "Jumlah kartu kredit BRI saat ini 1,2 juta kartu dengan rata-rata pertumbuhan 27%," jelas Sis Apik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News