Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
Sementara di sisi Dana Pihak Ketiga, peningkatan dana murah melalui tabungan mencapai 5,71% QoQ. Rekomposisi Dana Pihak Ketiga ini berhasil menurunkan beban biaya dana dari 4,88% menjadi 4,83% di triwulan III 2019.
Jumlah penabung diyakini akan bertambah dengan adanya implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh. Total jumlah nasabah BRI di Aceh mencapai lebih dari 2,8 juta.
Sementara jaringan kerja induk kami tersebar di 5 kota dan 14 kabupaten di Aceh terdiri dari 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu, 141 Kantor Kas serta lebih dari 10ribu Agen Brilink.
Baca Juga: Tertinggi BRI, ini bunga deposito teranyar BCA, Bank Mandiri, BNI dan BRI
“Dengan adanya penerapan qanun LKS ini maka kami mengajak masyarakat Aceh untuk memindahkan simpanan dan pinjaman kepada kami. Tentunya dalam hal ini kami bersinergi penuh dengan induk,” jelas Fidri.
Sementara di luar implementasi qanun LKS, untuk meningkatkan jangkauan layanan kepada nasabah di seluruh pelosok negeri BRIsyariah mengoptimalkan lebih dari 2000 jaringan kantor induk kami sebagai Kantor Layanan Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News