kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,31   -0,24   -0.03%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BSI Gandeng 8 Bank Perkuat Pasar Uang Antar Bank Syariah


Jumat, 07 Oktober 2022 / 17:25 WIB
BSI Gandeng 8 Bank Perkuat Pasar Uang Antar Bank Syariah
ILUSTRASI. Direksi BSI


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperkuat pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani Kerjasama terkait transaksi Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah (SIPA) dengan delapan bank lainnya. Mereka adalah Bank Mandiri, BPD Riau Kepri Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank Aladin Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Kaltimtara Syariah, Bank Mega Syariah dan Bank BTPN Syariah. .

Kerjasama ini meliputi kesepakatan pelaksanaan aktivitas transaksi Pasar Uang dengan memanfaatkan Surat Berharga Syariah Negara yang dimiliki Bank. Sinergi ini menjadi perluasan kesepakatan yang telah dilakukan BSI bersama dua bank sebelumnya, yakni bank BJB Syariah dan Bank Muamalat.

Perkembangan transaksi Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah (SIPA) per September 2022, yang telah dilakukan BSI mencapai Rp 2,3 triliun. Maka dengan adanya sinergi kelanjutan ini, BSI optimis dapat menembus transaksi ini mencapai Rp 4 triliun hingga akhir tahun 2022.

Penandatanganan master agreement atau perjanjian induk tersebut dilakukan oleh Direktur Treasury & International Banking BSI, Moh. Adib.

Baca Juga: Agresif Akuisisi Pengguna, BSI Catat Pengguna BSI Mobile Tembus 4,07 Juta User

“Dengan adanya kerjasama ini, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, permodalan, aset maupun likuiditas. Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah” ujar Adib.

Melalui Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah (SIPA), Bank Indonesia memiliki komitmen dalam memperkuat perekonomian berbasis syariah. Diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS. Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka penguatan struktur moneter, khususnya pada industri perbankan syariah.

Kerjasama ini, lanjut Adib, akan menjadi lanjutan sinergi yang bertujuan untuk meningkatkan ukhuwah dan kolaborasi antar pelaku perbankan syariah dan pasar keuangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×