Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi rencana bisnis Semester I-2026 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Kebijakan ini diambil untuk mendukung implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi yang mulai diterapkan di industri.
Melalui kebijakan tersebut, batas waktu penyampaian laporan yang semula paling lambat 31 Juli 2026 diperpanjang menjadi 31 Agustus 2026. OJK menilai tambahan waktu diperlukan agar perusahaan memiliki kesempatan yang lebih memadai dalam menyesuaikan proses penyusunan laporan keuangan sesuai standar baru.
Menanggapi kebijakan tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif langkah OJK. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai keputusan regulator merupakan bentuk dukungan terhadap proses transisi implementasi PSAK 117 yang membawa perubahan mendasar dalam standar pelaporan keuangan industri perasuransian.
Menurut Budi, implementasi PSAK 117 tidak hanya mengubah penyajian laporan keuangan, tetapi juga menuntut penyesuaian pada sistem informasi, metodologi aktuaria, tata kelola data, proses bisnis, hingga mekanisme pelaporan internal perusahaan.
Baca Juga: Kredit Investasi Melaju, Bank Tetap Selektif Salurkan Pembiayaan
Tambahan Waktu Tingkatkan Kualitas Pelaporan
Budi mengatakan tambahan waktu yang diberikan OJK akan membantu perusahaan melakukan berbagai penyesuaian secara lebih optimal.
"Oleh karena itu, tambahan waktu yang diberikan akan membantu perusahaan melakukan rekonsiliasi data, validasi perhitungan, serta koordinasi lintas fungsi secara lebih optimal. Dengan demikian, laporan yang disampaikan memiliki kualitas, konsistensi, dan tingkat akurasi yang lebih baik," ujarnya kepada Kontan, Kamis (6/8).
Dia menambahkan, bagi industri asuransi, kebijakan tersebut memberikan ruang untuk memastikan implementasi PSAK 117 berjalan lebih baik tanpa mengurangi kualitas tata kelola perusahaan maupun kepatuhan terhadap ketentuan regulator.
Meski demikian, Budi mengingatkan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan harus dipandang sebagai bagian dari masa transisi, bukan sebagai penundaan implementasi standar akuntansi baru.
"Oleh karena itu, industri tetap perlu mempercepat penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyempurnaan sistem, serta harmonisasi proses bisnis agar ke depan pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Budi.
Baca Juga: Sudah Penuhi Ketentuan Minimum, Ekuitas Easycash Capai Rp 169 Miliar
OJK Jaga Kualitas Implementasi PSAK 117
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan bertujuan memberikan kesempatan yang cukup bagi perusahaan dalam menyelaraskan data dan informasi yang menjadi dasar penyusunan laporan.
Dengan demikian, kualitas, konsistensi, dan keandalan laporan diharapkan tetap terjaga selama masa implementasi PSAK 117.
Meski memberikan kelonggaran waktu, OJK menegaskan perusahaan perasuransian tetap wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap, akurat, konsisten, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kinerja industri asuransi masih menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan data OJK, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial yang mencakup asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi mencapai Rp 170,98 triliun hingga Juni 2026. Nilai tersebut tumbuh 2,97% secara tahunan (year on year/YoY).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
