Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berencana memberikan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur yang ada di wilayah Sumatra bagian utara. Di mana, ini sejalan dengan adanya bencana banjir yang menimpa daerah tersebut.
Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando mengungkapkan, BTN sedang mendata dan mengkaji debitur yang terdampak bencana. Selanjutnya, BTN akan melakukan langkah-langkah untuk restrukturisasi atau memberikan keringanan.
“Tujuannya nasabah yang tertimpa musibah tidak keberatan membayar kewajiban-kewajiban kredit,” ujar Ramon kepada KONTAN, Senin (1/12/2025).
Ia menegaskan langkah ini mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.
Baca Juga: Perbankan Kian Sulit Kejar Target, Pertumbuhan Kredit dan Laba Melambat
Ramon pun menyadari saat ini cash flow nasabah pasti terganggu sehingga pihaknya perlu mempertimbangkan untuk membantu meringankan. Namun, ia menegaskan BTN tentunya tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan menyesuaikan dengan ketentuan regulator.
“Dan untuk memberikan perlakuan khusus, BTN terus melakukan pendataan dan pengkajian terhadap nasabah-nasabah tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ramon bilang secara bertahap BTN juga menerjunkan relawan untuk mendukung darurat bencana serta mendukung upaya pemulihan layanan serta turut serta memberikan bantuan peduli bencana.
“Semoga kondisi segera pulih kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan saat ini sedang menunggu informasi terhadap dampak bencana tersebut. Dalam hal ini, pelonggaran untuk memberikan restrukturisasi korban bencana.
Dian bilang kantor OJK di daerah Sumatra tersebut sedang melakukan asesmen seberapa besar dampaknya dalam hal kredit di perbankan. Ia menegaskan segala kebijakan akan mengikuti hasil asesmen tersebut
“Saya masih menunggu assessment teman di lapangan, dari teman di Kantor OJK di daerah yang terkena bencana,” ujar Dian kepada KONTAN, Minggu (30/11).
Baca Juga: OJK Nilai Asuransi Mikro untuk Segmen UMKM Punya Potensi Besar bagi Asuransi Umum
Lebih lanjut, Dian mengatakan OJK juga mempersilakan perbankan jika ingin mengeluarkan kebijakan lebih awal untuk memberikan restrukturisasi. Di mana, tetap berdasarkan hasil pertimbangan kondisi masing-masing debitur.
Hanya saja, ia menjelaskan dalam situasi bencana seperti ini, biasanya tetap ada koordinasi yang dilakukan dengan OJK dan semua pelaku perbankan. Ini berkaca pada kejadian beberapa bencana sebelumnya.
“Seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah sebelumnya, selalu dikoordinasikan dan dibicarakan bersama agar terjadi perlakuan yang sama,” pungkasnya.
Selanjutnya: Kinerja Manufaktur Asia Terpuruk, Kesepakatan Dagang AS Gagal Pulihkan Permintaan
Menarik Dibaca: Promo Tiket Nonton Agak Laen Menyala Pantiku di CGV & XXI Pakai BCA, Ada Cashback 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













