Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
SEMARANG. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi meluncurkan kredit pemilikan rumah (KPR) mikro untuk pekerja informal.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang turut dalam peresmian itu mengatakan, program KPR mikro BTN sejalan dengan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang juga menyasar target dan akses KPR sejenis.
"Pekerja informal yang tergabung dalam asosiasi pedagang mie bakso mendapatkan KPR BTN Mikro untuk pembangunan dan memperbaiki rumah sebesar Rp 75 juta. Pemerintah juga memberikan bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta," jelas dia dalam siaran pers yang diterima KompasProperti, Jumat (24/2).
Direktur Utama BTN Maryono menambahkan, produk KPR mikro BTN diperuntukan bagi keluarga atau individu dengan penghasilan rata-rata Rp 1,8 juta hingga Rp 2,8 juta per bulan.
Target penyaluran KPR mikro yang coba diraih BTN pada tahun ini adalah sebesar Rp 150 miliar.
Pada tahap awal peluncuran KPR mikro ini Maryono mengatakan pihaknya mengincar debitur dari kalangan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Mie Bakso (APMISO).
"Selain pedagang makanan, kami juga menyasar nelayan, petani, pengrajin, pangkas rambut, dan pekerja di sektor informal lainnya," tambah Maryono.
Pemerintah sampai saat ini terus menggodok aturan KPR mikro ini karena pada praktiknya berbeda dengan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Pembentukan aturan KPR mikro dilatarbelakangi sulitnya pekerja informal mengakses perbankan. Selain itu, KPR FLPP pun hanya hanya ditujukan bagi masyarakat dengan pendapatan Rp 4 juta sampai Rp 7 juta.
Seiring dengan peluncuran KPR mikro, mulai tahun ini akan diluncurkan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang merupakan pembiayaan alternatif bagi MBR. Termasuk yang bekerja di sektor informal untuk memperoleh bantuan subsidi perumahan dari pemerintah.
Nantinya, skema ini ditujukan untuk para pekerja informal dengan penghasilan minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 6 juta per bulan. (Ridwan Aji Pitoko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News