Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bekerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perum Perumnas menghadirkan program KPR Tapera. Melalui program tersebut, masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah dengan berbagai manfaat dan kemudahan.
Untuk tahap pertama, proyek Inisiasi Penyaluran Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat ini ditujukan bagi para ASN, dengan target 11.000 unit rumah dibiayai melalui KPR Tapera.
BTN KPR Tapera ini terbagi atas tiga skema pembiayaan berdasarkan jumlah penghasilan per bulan. Untuk Kelompok Penghasilan (KP) I dengan penghasilan di bawah Rp4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5% fixed rate dengan tenor sampai 30 tahun. Pada KP II dengan penghasilan antara Rp4 juta-Rp6 juta mendapat bunga KPR 6% fixed rate dengan tenor sampai 20 tahun. Kemudian, untuk KP III dengan penghasilan antara Rp6 juta-Rp8 juta dapat mengakses KPR Tapera dengan bunga 7% fixed rate dengan tenor maksimal 20 tahun.
Untuk KP I, maksimal harga rumah yang bisa diambil antara Rp112.500.000 hingga Rp162.500.000. Sementara untuk KP II, limitnya mulai dari Rp150.500.000 hingga Rp219.000.000. Kemudian untuk KP III, maksimal harga rumahnya adalah mulai dari Rp180.000.000 hingga Rp260.000.000.
Rumah yang ditawarkan dalam program KPR Tapera juga terbagi ke dalam lima zona wilayah. Untuk Zona I meliputi pulau Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, dan Kep. Mentawai).
Untuk Zona II meliputi Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu). Zona III terdiri dari Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kepulauan Anambas).
Zona IV terdiri dari Maluku, Maluku utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, dan Kab. Mahakam Ulu. Sementara Zona V terdiri dari Papua dan Papua Barat.
Untuk mendapatkan KPR Tapera, para calon peserta harus termasuk dalam tiga kriteria ini, yaitu termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif, serta lancar membayar simpanan selama 12 bulan.
Sementara untuk mengajukan BTN KPR Tapera, syarat yang dibutuhkan antara lain KTP pemohon, KTP pasangan, serta slip atau daftar gaji dari BKD. Apabila data-datanya sudah lengkap, maka dalam 2-3 hari permohonan langsung disetujui.
Menariknya, KPR BTN Tapera ini tanpa melalui proses verifikasi, bebas biaya administrasi dan provisi, serta menawarkan DP mulai dari 0% sehingga memudahkan para nasabah untuk memiliki rumah impian sendiri.
KPR Tapera melengkapi skema pembiayaan perumahan yang ditawarkan oleh Bank BTN. Selain KPR Tapera, Bank BTN juga sebelumnya telah memiliki program KPR FLPP, KPR SSB, dan KPR BP2BT.
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., mengatakan, “Kami berkomitmen terus membantu BP Tapera untuk mewujudkan mimpi masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak huni. Selain penyaluran KPR Tapera, Bank BTN siap berinovasi untuk terus berkolaborasi dengan BP Tapera untuk mempercepat pemilikan rumah impian bagi masyarakat Indonesia.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News