kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

BTN : Soal merger, kami ikut Kementerian BUMN


Senin, 04 Desember 2017 / 20:15 WIB
BTN : Soal merger, kami ikut Kementerian BUMN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN) mengusulkan pasca holding dua bank syariah milik bank BUMN yakni PT Bank BNI Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN.

Mengutip pemberitaan yang dimuat di Kontan.co.id, Senin (4/12) Gatot Trihargo, Deputi Kementerian BUMN bilang pemerintah ingin mempunyai bank syariah dengan permodalan yang kuat.

"Kami ingin bank syariah milik BUMN minimal masuk kelompok BUKU III atau modal inti minimal Rp 5 triliun," kata Gatot, Senin (4/12).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Strategic, Compliance and Risk BTN Mahelan Prabantariksa mengatakan pihaknya siap mengikuti ketentuan yang akan ditetapkan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Lebih lanjut, Mahelan mengungkap pada prinsipnya Kementerian BUMN memang ingin mendorong perbankan syariah salah satunya dengan skema merger tersebut.

"Kita ikuti yang disampaikan Kementerian BUMN, tahapan pertama fokusnya holding induk dulu baru itu (merger)," katanya.

Adapun, melalui skema penggabungan dua bank syariah tersebut, Mahelan menyebut hal itu dapat terealisasi jika UUS BTN telah lepas dari induk alias spin off.

"Intinya UUS BTN kalau mau dimerger ya di spin off dulu," tambahnya. Sementara itu, jika dilihat berdasarkan rencana bisnis bank (RBB) perseroan, Mahelan menyebut rencana spin off UUS BTN masih bakal direalisasi di tahun 2023, hanya saja hal tersebut bisa saja diubah tergantung keputusan pemegang saham.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×