Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT BTPN Syariah Ventura akhirnya resmi beroperasi di bawah entitas bisnis PT Bank BTPN Syariah Tbk (BPTS) yang mendirikan anak usaha baru di bisnis modal ventura (venture capital).
Hal ini tertuang berdasarkan keterbukaan informasi PT Bank BTPN Syariah Tbk melalui surat Nomor S.417/DIR/CSGC/X/2021 tanggal 22 Oktober 2021 perihal "Pendirian Entitas Anak yang efektif menjalankan usahanya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas terkait".
"Berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.05/2022 tertanggal 20 Mei 2022, yang diterima perseroan pada tanggal 30 Mei 2022 tentang pemberian izin usaha perusahaan modal ventura syariah kepada PT BTPN Syariah Ventura, maka entitas anak perseroan telah efektif menjalankan bidang usaha sebagai perusahaan modal ventura syariah," jelas Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan BTPS Arief Ismail dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/6).
Baca Juga: Menyusul BTPN Syariah, Bank BNI Mendirikan Perusahaan Modal Ventura
Arief menyampaikan, tujuan pembentukan entitas anak usaha baru ini untuk menunjang kegiatan usaha dan merupakan aspirasi BPTN Syariah dalam mewujudkan ekosistem digital bagi segmen yang dilayani bank.
"Kegiatan usahanya yakni modal ventura syariah, pengelolaan dana ventura dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan otoritas terkait yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah," katanya.
Modal dasar entitas anak (BTPN Syariah Ventura) ditetapkan sebesar Rp 500 miliar dan modal ditempatkan dan disetor penuh menjadi sebesar Rp 300 miliar.
Pemegang saham BTPN Syariah Ventura yakni BTPN Syariah sebesar 99% atau setara dengan Rp 297 miliar, sementara induk BTPN Syariah yakni PT Bank BTPN tbk (BTPN) memegang sisanya sebesar 1% atau setara dengan Rp 30 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News