OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 24 multifinance, 6 perusahaan modal ventura, serta 23 penyelenggara fintech P2P lending
OJK menyoroti rampungnya adaptasi manajemen baru di bank BUMN, swasta, dan daerah yang bisa jadi modal utama untuk mencapai target kinerja di 2026