Langkah ini diambil di tengah dinamika kredit sektor pertambangan yang, meski mulai menunjukkan perlambatan, levelnya masih relatif tinggi.
Amar Bank) mendukung penuh POJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.