kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

BTPN tandatangani kredit sindikasi Rp 3,3 triliun


Kamis, 14 September 2017 / 21:56 WIB
BTPN tandatangani kredit sindikasi Rp 3,3 triliun


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) mengumumkan telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi senilai US$ 250 juta atau Rp 3,3 triliun (kurs 1 US$ = Rp 13.333).

Sindikasi ini dilakukan dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura. "SMBC Singapura sebagai mandated lead arranger dan bookrunner," kata Anika Faisal, Direktur BTPN dalam keterangan resmi ke bursa efek Indonesia, Kamis (14/9).

Perjanjian ini terdiri dari dua fasilitas. Pertama adalah fasilitas A sebesar US$ 115 juta yang akan jatuh tempo 360 hari setelah utilisasi. Kedua,  fasilitas B sebesar US$ 135 juta yang akan jatuh tempo 360 hari setelah penandatanganan.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan pada 12 September 2017 lalu. Anika bilang dengan adanya sindikasi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha BTPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×