kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BTPN tandatangani kredit sindikasi Rp 3,3 triliun


Kamis, 14 September 2017 / 21:56 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) mengumumkan telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi senilai US$ 250 juta atau Rp 3,3 triliun (kurs 1 US$ = Rp 13.333).

Sindikasi ini dilakukan dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura. "SMBC Singapura sebagai mandated lead arranger dan bookrunner," kata Anika Faisal, Direktur BTPN dalam keterangan resmi ke bursa efek Indonesia, Kamis (14/9).

Perjanjian ini terdiri dari dua fasilitas. Pertama adalah fasilitas A sebesar US$ 115 juta yang akan jatuh tempo 360 hari setelah utilisasi. Kedua,  fasilitas B sebesar US$ 135 juta yang akan jatuh tempo 360 hari setelah penandatanganan.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan pada 12 September 2017 lalu. Anika bilang dengan adanya sindikasi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha BTPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×