kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.979   66,00   0,37%
  • IDX 5.719   75,66   1,34%
  • KOMPAS100 740   11,98   1,65%
  • LQ45 560   6,63   1,20%
  • ISSI 199   2,55   1,30%
  • IDX30 317   2,91   0,93%
  • IDXHIDIV20 390   0,94   0,24%
  • IDX80 84   1,16   1,40%
  • IDXV30 107   -0,14   -0,13%
  • IDXQ30 102   0,53   0,52%

BTPN tandatangani kredit sindikasi Rp 3,3 triliun


Kamis, 14 September 2017 / 21:56 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) mengumumkan telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi senilai US$ 250 juta atau Rp 3,3 triliun (kurs 1 US$ = Rp 13.333).

Sindikasi ini dilakukan dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura. "SMBC Singapura sebagai mandated lead arranger dan bookrunner," kata Anika Faisal, Direktur BTPN dalam keterangan resmi ke bursa efek Indonesia, Kamis (14/9).

Perjanjian ini terdiri dari dua fasilitas. Pertama adalah fasilitas A sebesar US$ 115 juta yang akan jatuh tempo 360 hari setelah utilisasi. Kedua,  fasilitas B sebesar US$ 135 juta yang akan jatuh tempo 360 hari setelah penandatanganan.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan pada 12 September 2017 lalu. Anika bilang dengan adanya sindikasi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha BTPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×