kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

BTPN tandatangani kredit sindikasi Rp 3,3 triliun


Kamis, 14 September 2017 / 21:56 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Johana K.

KONTAN.CO.ID - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) mengumumkan telah menandatangani perjanjian kredit sindikasi senilai US$ 250 juta atau Rp 3,3 triliun (kurs 1 US$ = Rp 13.333).

Sindikasi ini dilakukan dengan Sumitomo Mitsui Banking Corporation cabang Singapura. "SMBC Singapura sebagai mandated lead arranger dan bookrunner," kata Anika Faisal, Direktur BTPN dalam keterangan resmi ke bursa efek Indonesia, Kamis (14/9).

Perjanjian ini terdiri dari dua fasilitas. Pertama adalah fasilitas A sebesar US$ 115 juta yang akan jatuh tempo 360 hari setelah utilisasi. Kedua,  fasilitas B sebesar US$ 135 juta yang akan jatuh tempo 360 hari setelah penandatanganan.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan pada 12 September 2017 lalu. Anika bilang dengan adanya sindikasi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha BTPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×