kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Bubarkan 10 Dana Pensiun Sepanjang 2024, OJK Ungkap Alasannya


Minggu, 03 November 2024 / 07:09 WIB
Bubarkan 10 Dana Pensiun Sepanjang 2024, OJK Ungkap Alasannya
ILUSTRASI. Dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 lembaga dana pensiun sepanjang tahun 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 lembaga dana pensiun sepanjang tahun 2024. Pembubaran ini sebagian besar dilakukan atas permintaan para pendiri dana pensiun. 

Berikut adalah daftar dana pensiun yang dibubarkan:

1. Dana Pensiun Jasa Tirta II  
OJK membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 pada 26 Maret 2024. Pembubaran ini efektif sejak 31 Januari 2024 atas permintaan dari Direksi Perum Jasa Tirta II selaku pendiri.

2. Dana Pensiun LEN Industri
Dana Pensiun LEN Industri dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-47/D.05/2024 pada 7 Juni 2024. Pembubaran ini efektif sejak 30 April 2024 atas permintaan pendiri.

Baca Juga: Terus Berguguran, Inilah 10 Dana Pensiun yang Dibubarkan OJK Sepanjang 2024

3. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
Melalui KDK Nomor KEP-49/D.05/2024 pada 7 Juni 2024, OJK membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, efektif sejak 31 Desember 2023. Pembubaran ini juga atas permintaan pendiri.

4. Dana Pensiun Natour 
Dana Pensiun Natour dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-48/D.05/2024 pada 7 Juni 2024, efektif sejak 31 Desember 2023, atas permintaan pendiri.

5. Dana Pensiun LKBN Antara
Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan melalui KDK Nomor KEP-52/D.05/2024 pada 21 Juni 2024. Efektif sejak 31 Desember 2023, pembubaran ini juga dilakukan atas permintaan pendiri.

6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia  
OJK membubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia berdasarkan KDK Nomor KEP-51/D.05/2024 pada 19 Juni 2024, efektif sejak 31 Desember 2023, atas permintaan pendiri.

7. Dana Pensiun Mandom Indonesia
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.05/2024 pada 10 Juli 2024, Dana Pensiun Mandom Indonesia dibubarkan. Efektif sejak 31 Mei 2024, pembubaran ini dilakukan atas permintaan pendiri.

Baca Juga: Pahami Pengertian Pailit, Syarat, Hingga Pengajuan Permohonan ke Pengadilan

8. Dana Pensiun Universitas Islam Bandung 
Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dibubarkan berdasarkan KDK Nomor KEP-53/D.05/2024 pada 28 Juni 2024, efektif sejak 1 Maret 2024, atas permintaan pendiri.

9. Dana Pensiun Pertani 
Pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan melalui KDK Nomor KEP-74/D.05/2024 pada 2 Oktober 2024, efektif sejak 31 Mei 2024, atas permintaan pendiri.

10. Dana Pensiun Eveready Indonesia
OJK membubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia melalui KDK Nomor KEP-80/D.05/2024 pada 22 Oktober 2024, efektif sejak 30 September 2024, atas permintaan pendiri.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa dana pensiun yang dibubarkan sebagian besar adalah pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti. 

Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia

Salah satu penyebab utama adalah keterbatasan kemampuan finansial para pendiri dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran, terutama dalam kondisi investasi yang tidak mencapai target. OJK mencatat penurunan jumlah dana pensiun pemberi kerja dari 159 pada tahun 2019 menjadi 138 pada tahun 2023.

OJK juga mendorong pelaku industri untuk mempertimbangkan konversi dari program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti demi keberlanjutan dana pensiun.

Pengamat industri dana pensiun, Suheri, menilai bahwa salah satu penyebab pembubaran adalah kurangnya kompetensi pengelolaan dana pensiun, terutama pada perusahaan berskala kecil. 

Baca Juga: Pengamat: Pembentukan Dana Pensiun OJK Rawan Berbenturan dengan Konflik Kepentingan

Selain itu, banyak pendiri dana pensiun yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak lagi mampu mendanai kewajiban pensiun dan memutuskan untuk membubarkan dana pensiun mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×