kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Bukan yang Utama, BCA Kaji Penggunaan HKI Sebagai Jaminan Tambahan Pemberian Kredit


Selasa, 02 Agustus 2022 / 15:02 WIB
Bukan yang Utama, BCA Kaji Penggunaan HKI Sebagai Jaminan Tambahan Pemberian Kredit
ILUSTRASI. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja BCA mungkin akan mempertimbangkan HKI sebagai penjaminan tambahan, bukan jaminan satu-satunya.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk langsung melakukan kajian mengenai kemungkinan penggunaan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan atau agunan pemberian kredit. 

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan langsung mencari tahu praktek umum HKI sebagai jaminan di perbankan secara global. 

Ia mengaku meminta bantuan kepada beberapa pihak seperti JP Morgan, Citibank, BDS dan bank internasional lainnya. Jahja cukup terkejut, ternyata Indonesia menjadi salah satu pioneer penggunaan HKI sebagai penjaminan. 

“Di tempat saya (BCA), boleh. Tapi dalam pelaksanaannya, belum dilakukan. Menurut saya, BCA mungkin akan mempertimbangkan itu (HKI) sebagai penjaminan tambahan, bukan jaminan satu-satunya,” ujarnya pekan lalu. 

Baca Juga: OJK Dalami Manajemen Risiko Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit

Ia mengaku, dalam pemberian kredit nasabah bisa memberikan berbagai macam jaminan. Kendati demikian, ia menjelaskan dalam penjaminan terdapat berbagai ketentuan. 

“Kalau bank mau menerima jaminan harus ada hak penilaian independen. Apakah perusahaan penilaian sudah siap pada nilai dan cashflow-nya. Secara legal harus kita dalami,  Kalau sampai harus dieksekusi bagaimana caranya dan apa yang akan kita dapatkan,” paparnya. 

Namun, Jahja menyebut inisiatif ini baik bagi pelaku ekonomi kreatif. Namun, bank harus terus melakukan pendalaman dan mempelajari aspek hukum, pelaksanaan realisasi di lapangan dalam praktiknya. 

Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.  

Melalui aturan ini, perbankan bisa memberikan pembiayaan kepada calon debitur yang memiliki agunan berupa kekayaan intelektual. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×