kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.310   5,00   0,03%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Bukan yang Utama, BCA Kaji Penggunaan HKI Sebagai Jaminan Tambahan Pemberian Kredit


Selasa, 02 Agustus 2022 / 15:02 WIB
Bukan yang Utama, BCA Kaji Penggunaan HKI Sebagai Jaminan Tambahan Pemberian Kredit
ILUSTRASI. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja BCA mungkin akan mempertimbangkan HKI sebagai penjaminan tambahan, bukan jaminan satu-satunya.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk langsung melakukan kajian mengenai kemungkinan penggunaan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan atau agunan pemberian kredit. 

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan langsung mencari tahu praktek umum HKI sebagai jaminan di perbankan secara global. 

Ia mengaku meminta bantuan kepada beberapa pihak seperti JP Morgan, Citibank, BDS dan bank internasional lainnya. Jahja cukup terkejut, ternyata Indonesia menjadi salah satu pioneer penggunaan HKI sebagai penjaminan. 

“Di tempat saya (BCA), boleh. Tapi dalam pelaksanaannya, belum dilakukan. Menurut saya, BCA mungkin akan mempertimbangkan itu (HKI) sebagai penjaminan tambahan, bukan jaminan satu-satunya,” ujarnya pekan lalu. 

Baca Juga: OJK Dalami Manajemen Risiko Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit

Ia mengaku, dalam pemberian kredit nasabah bisa memberikan berbagai macam jaminan. Kendati demikian, ia menjelaskan dalam penjaminan terdapat berbagai ketentuan. 

“Kalau bank mau menerima jaminan harus ada hak penilaian independen. Apakah perusahaan penilaian sudah siap pada nilai dan cashflow-nya. Secara legal harus kita dalami,  Kalau sampai harus dieksekusi bagaimana caranya dan apa yang akan kita dapatkan,” paparnya. 

Namun, Jahja menyebut inisiatif ini baik bagi pelaku ekonomi kreatif. Namun, bank harus terus melakukan pendalaman dan mempelajari aspek hukum, pelaksanaan realisasi di lapangan dalam praktiknya. 

Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.  

Melalui aturan ini, perbankan bisa memberikan pembiayaan kepada calon debitur yang memiliki agunan berupa kekayaan intelektual. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×