Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tampaknya mulai serius menggarap aturan tentang Layanan Keuangan Digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS). Setelah berkali-kali mengganti istilah, BI berniat merilis Peraturan Bank Indonesia (PBI) LKD dalam waktu dekat.
Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, menyatakan aturan LKD sudah siap dan tinggal menunggu waktu untuk dikeluarkan. "Paling lambat bulan depan keluar PBI tentang penyempurnaan aturan uang elektronik mencakup layanan keuangan digital," ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/1).
Sejatinya, BI telah mempersiapkan aturan tersebut sejak setahun lalu. Pokok penting aturan, LKD tidak hanya melibatkan perbankan, juga lembaga keuangan dan pihak lain. "Ada beberapa operator telekomunikasi yang sudah berkonsultasi," ujar Ronald enggan merinci.
Salah satu perubahan aturan main yang krusial adalah persyaratan pelaksanaan LKD. Di tahap awal, BI hanya mengizinkan bank bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU 4) dengan modal di atas Rp 30 triliun mengoperasikan LKD. Alasan regulator, karena sistem pengelolaan risiko yang baik di BUKU 4.
Ronald menyatakan, adanya perubahan cakupan tugas antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi salah satu faktor molornya aturan tersebut. "Karena ada perubahan cakupan tugas BI mengenai masalah perbankan yang beralih ke OJK, maka harus koordinasi dengan otoritas tersebut," jelasnya.
Catatan saja, awalnya, nama layanan perbankan yang digadang-gadang mengubah wajah sistem pembayaran Indonesia ini dikenal dengan nama branchless banking pada tahun 2011. Kemudian, namanya berganti menjadi mobile payment services (MPS), sebelum akhirnya menjadi LKD (Harian KONTAN, 15 Januari 2014).
Penerbitan aturan penting lantaran BI telah menjalankan proyek uji coba pada Mei 2013. Proyek ini melibat lima bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, CIMB Niaga, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar Harapan Bali serta tiga operator: Telkomsel, Indosat dan XL Axiata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News