Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan bullion bank atau bank emas pada Rabu (26/2).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan kegiatan usaha bullion sejatinya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka pendalaman dari produk dan industri jasa keuangan.
"Dengan diluncurkannya bullion, Indonesia menambah satu produk keuangan yang bisa memberikan manfaat bagi peningkatan inklusi, peningkatan likuiditas, dan juga peningkatan pada aktivitas di jasa keuangan," ujarnya saat ditemui seusai peluncuran Bullion Bank di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).
Mahendra juga menilai, kegiatan bullion akan mendukung aktivitas di sektor industri emas, mulai dari hulu sampai hilir. Tentunya hal itu akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara langsung.
Baca Juga: Sejak Layanan Diluncurkan, Saldo Deposito Emas Pegadaian Sudah Mencapai 300 Kilogram
Selain Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian, dia mengatakan pelaku industri jasa keuangan lain seperti yang tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, terbuka untuk bisa masuk dalam ekosistem.
"Asalkan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK, serta pada gilirannya akan diberi fasilitas untuk bisa melakukan kegiatan terkait emas lebih banyak lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Mahendra memproyeksikan masih akan banyak pelaku industri jasa keuangan yang menaruh minat masuk ke ekosistem bullion. Sebab, untuk internasional, jumlah bagi industri jasa keuangan yang juga memiliki jasa bulion atau bank emas begitu banyak.
"Jadi, kami berharap pada waktunya nanti, minat pelaku industri juga akan lebih meningkat lagi daripada yang ada sekarang," ucapnya.
Baca Juga: Bank Emas Meluncur, Erick Thohir: Potensi Cadangan Emas Batangan Bisa Capai 440 Ton
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan belum ada POJK lanjutan yang akan mengatur mengenai kegiatan bullion. Menurutnya, POJK Nomor 17 Tahun 2024 sudah cukup saat ini untuk mendukung kegiatan bullion.
"Kalau sekarang, masih cukup yang itu (POJK Nomor 17 Tahun 2024)," katanya.
Agusman menambahkan sampai saat ini belum ada lagi pelaku industri jasa keuangan yang mengajukan untuk menjalankan kegiatan bullion. Dia bilang baru hanya ada Pegadaian dan BSI saja.
Selanjutnya: Arsy Buana (HAJJ) Perluas Kerja Sama dengan BPKH Limited untuk Akomodasi Haji 2025
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (27/2), Cerah Hingga Hujan Petir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News