Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan usai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) untuk menjadi induk dalam pembentukan bullion bank atau bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan, bahwa koordinasi antara OJK dan industri perbankan terus dilakukan, dan saat ini BSI dalam tahap persiapan infrastruktur untuk selanjutnya mengajukan izin kegiatan usaha bulion sesuai ketentuan.
"Hal tersebut tentunya merupakan bentuk diversifikasi yang dapat memperbesar skala usaha dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan, sehingga dapat meningkatkan pendalaman pasar keuangan dengan semakin meningkatnya variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi," ungkap Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (27/12).
Lebih lanjut Dian mengatakan, OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Susul BSI, OJK Sebut Pegadaian Sudah Ajukan Izin Usaha Bullion Bank
Ia menjelaskan, secara global, Bulion Bank sebagai salah satu pilar utama dalam modernisasi dan reformasi pasar emas suatu negara. Bulion Bank dapat memfasilitasi pembelian, penjualan dan penggunaan bulion standar dengan menawarkan layanan pembiayaan penjualan dan perdagangan kepada partisipannya di pasar bulion.
Kegiatan usaha bulion merupakan bentuk diversifikasi usaha jasa keuangan dengan memonetisasi simpanan emas sebagai sumber pendanaan. Kegiatan ini tentunya akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi.
Dian menilai, potensi bisnis pada produk emas masih luas dengan mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu produsen besar emas di dunia.
Menurutnya, melalui penerbitan POJK Bulion, Perbankan Syariah bersama-sama dengan LJK lainnya dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.
"OJK bersama Pemerintah dan pihak terkait telah secara aktif berkoordinasi untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan usaha bulion, antara lain berkaitan dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan proses perizinan aktivitas kegiatan usaha," katanya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Ketentuan Terkait Bisnis Bullion, Ini Kata Pegadaian
Adapun Penerbitan POJK Bullion merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
"Dengan adanya kegiatan usaha bulion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya," imbuhnya.
Di sisi lain, BSI pun membeberkan potensi bisnis bullion bank alias bank emas. Chief Economist BSI Banjaran Surya Indrastomo menyebut, bisnis emas telah lama menjadi daya tarik bagi nasabah bank syariah.
"Dibandingkan platform emas digital, produk emas di layanan keuangan syariah memiliki keunggulan dari segi underying gold alias cadangan emas yang ada. Dengan kata lain, keunikan syariah itu membuat investasi emas maupun yang berbasis komoditas itu bisa membuat investor maupun nasabah itu bisa nyaman,” ungkap Banjaran.
Dengan demikian, pihaknya menilai bahwa layanan bullion yang dioperasikan bank dapat turut mewujudkan angan-angan pemerintah untuk menjadi yang terdepan sebagai produsen emas dunia, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Tapi kita butuh dukungan ekosistem yang lebih lanjut untuk bisa mengembangkan pola bank emas ini, yang mana sejalan dengan kebutuhan hilirisasi dan mencapai pertumbuhan ekonomi,” ujar Banjaran.
Banjaran menjelaskan, sejak berdiri pada 3 tahun lalu, BSI terus mencatatkan kinerja yang sangat baik di bisnis produk emas, cicil dan gadai emas. "Oleh karena itu, sudah semestinya BSI menjadi motor penggerak kegiatan usaha bullion yang sudah diatur POJK tersebut," kata Banjaran.
Selanjutnya: Jadwal KRL Terbaru Jogja ke Solo, Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024
Menarik Dibaca: 10 Manfaat Cuka Apel untuk Tanaman Hias yang Ada di Kebun Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News