Reporter: Arthur Gideon |
JAKARTA. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyumbang usulan revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Kementerian BUMN meminta Bank Indonesia mengubah aturan mengenai kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) di industri perbankan.
Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu mengingatkan, saat ini pemerintah masih berstatus sebagai pemegang saham di empat bank, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank BNI, dan BTN. "Kami akan menjalankan rencana untuk konsolidasi bank BUMN setelah BI menuntaskan revisi API. Karena kami tak ingin setelah mengambil keputusan, aturannya justru berubah," ujar Said, Selasa (11/8).
Said berharap, BI bersedia mengubah aturan SPP. Said berpendapat, bank pemerintah tak bisa dikategorikan dalam satu kepemilikan tunggal. "Pengambilan keputusan bank BUMN selalu melibatkan DPR, juga Departemen Keuangan," katanya.
Sedangkan dalam konsep BI, SPP sepenuhnya dikendalikan oleh satu pemegang saham. "Konsep itu cocok untuk bank swasta yang dikendalikan oleh satu pemegang saham mayoritas, namun tidak relevan untuk bank BUMN. Memang, ini masih menjadi perdebatan antara kami dengan BI," ujar Said.
Said khawatir, peleburan keempat bank BUMN justru kontraproduktif. Dia merujuk ke penggabungan empat bank pemerintah menjadi Bank Mandiri di saat krisis moneter sebagai contoh. "Butuh waktu hingga 10 tahun untuk menciptakan kinerja yang positif," tambahnya.
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Agus Martowardjojo mengaku, tak masalah jika pemerintah ingin melebur bank BUMN. Asal tujuannya untuk menciptakan efisiensi. "Kami juga siap mengikuti, keputusan yang lebih agresif, misalnya, sampai merger," ujar Agus. Ia menilai, penguatan sistem perbankan memang harus dilakukan melalui penggabungan bank, agar tercipta bank yang lebih kuat sehat dan efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News