Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kebijakan suku bunga Bank Indonesia 7 Day Reverse Repo Rate telah resmi diberlakukan satu bulan. Namun bunga acuan ini belum menggiring penurunan bunga kredit multifinance kepada konsumen.
Kebijakan 7 Day Reverse Repo Rate mulai diberlakukan pada 19 Agustus 2016. Sesuai dengan namanya, instrumen BI ini bertenor tujuh hari. Selama 30 hari pertama, kebijakan moneter ini rupanya belum membawa dampak signifikan terhadap penurunan suku bunga kredit.
Hal ini dirasakan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang belum mengurangi beban bunga kredit kepada konsumen.
Pemain besar dalam industri pembiayaan melihat ada sentimen positif lain yang saat ini tengah dirasakan di pasar, sehingga tidak dapat memastikan sejauhmana efek pemberlakuan 7 day repo rate.
"Ada beberapa faktor. Saat ini ada faktor euforia tax amnesty juga. Kami melakukan loan syndication pada awal Agustus dan swap rate-nya sekarang lebih baik," terang Presiden Direktur PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Willy Suwandi Dharma.
Meski tidak dapat memastikan penurunan swap rate lebih dikarenakan faktor tax amnesty ataupun faktor 7 day repo rate, Willy mengaku total rate (rate pinjaman plus swap rate) sejak awal signing hingga saat ini telah menurun antara 20 basis poin hingga 25 basis poin.
Untuk diketahui, pada awal Agustus 2016, Adira Finance baru saja mendapatkan pinjaman sindikasi (loan syndication) dari 22 bank sebesar US$ 225 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News