Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
Josua menyebut KPR nonsubsidi kelompok menengah bawah menjadi salah satu segmen yang rentan terhadap kenaikan bunga. Hal ini lantaran nilai pinjaman relatif besar, tenor panjang serta ruang pendapatan rumah tangga yang lebih terbatas.
Segmen berikutnya adalah kredit modal kerja dan kredit UMKM yang bunganya relatif cepat menyesuaikan, terutama bagi usaha dengan margin tipis dan arus kas yang lemah.
Sementara di segmen korporasi, risiko lebih terkonsentrasi pada perusahaan dengan utang tinggi, likuiditas rendah dan tingkat keuntungan tipis.
Josua menambahkan, permintaan kredit saat ini juga belum sepenuhnya kuat. Korporasi masih memenuhi sekitar 63,8% kebutuhan pendanaan dari dana internal.
Baca Juga: Suku Bunga Kredit Sudah 8,79%, Ekonom: Tekanan Biaya Dana Perbankan Berlanjut
Sementara pertumbuhan kredit konsumsi melambat menjadi 5,14% pada Juni 2026 dari 8,95% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Artinya, kenaikan bunga kredit yang terlalu agresif dapat memperparah perlambatan permintaan yang sebenarnya sudah terjadi,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Direktur Utama KB Bank Kunardy Darma Lie mengatakan kenaikan suku bunga The Fed tidak serta-merta diikuti dengan kenaikan bunga kredit perbankan.
KB Bank, kata dia, akan mencermati perkembangan kebijakan BI, kondisi pasar, nilai tukar serta biaya dana sebelum melakukan penyesuaian bunga kredit.
“Apabila diperlukan, penyesuaian akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan profil risiko dan kondisi masing-masing debitur,” ujar Kunardy.
Potensi penyesuaian terutama terdapat pada kredit dengan bunga mengambang maupun fasilitas dengan periode penyesuaian bunga yang lebih pendek.
Namun, KB Bank tetap berupaya menjaga bunga yang kompetitif, khususnya bagi debitur dengan fundamental dan arus kas yang baik.
Di sisi pendanaan, KB Bank terus mendorong pertumbuhan CASA dan mengoptimalkan struktur pendanaan untuk menjaga efisiensi biaya dana.
Sementara itu, Direktur Allo Bank Ganda Raharja melihat kenaikan bunga The Fed pada akhirnya dapat mendorong penyesuaian bunga kredit di Indonesia, meski tidak berlangsung instan.
Baca Juga: Suku Bunga Kredit Sudah 8,79%, Ekonom: Tekanan Biaya Dana Perbankan Berlanjut
Menurut Ganda, transmisi dari kenaikan suku bunga kebijakan ke bunga kredit membutuhkan waktu sekitar 3-6 bulan. Bank biasanya menyesuaikan bunga deposito terlebih dahulu sebelum melakukan penyesuaian bunga pinjaman.
Ia memperkirakan apabila BI-Rate naik 1%, rata-rata bunga kredit bank dapat meningkat sekitar 0,5%-0,75%, tergantung kondisi likuiditas dan strategi persaingan antarbank.
Segmen korporasi dan komersial dinilai paling sensitif karena banyak menggunakan fasilitas dengan bunga mengambang yang ditinjau secara berkala. KPR yang telah melewati periode fixed rate juga berpotensi terdampak ketika memasuki periode bunga mengambang.
Ganda mengatakan bank dapat menjaga pertumbuhan kredit dengan mempertahankan CASA, menawarkan fixed rate dengan tenor lebih panjang untuk segmen konsumer serta mengarahkan pembiayaan ke sektor yang relatif tahan terhadap inflasi dan kenaikan bunga.
Untuk kredit floating rate, bank juga dapat melakukan repricing sesuai mekanisme dalam perjanjian kredit. Namun, kenaikan cicilan berpotensi menekan kemampuan bayar debitur dengan arus kas terbatas.
“Bank perlu bersiap menyediakan langkah mitigasi debitur melalui program restrukturisasi kredit seperti perpanjangan tenor atau penjadwalan ulang sebelum fasilitas kreditnya memburuk menjadi kurang lancar atau macet,” kata Ganda.
Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu juga mengatakan, penurunan suku bunga kredit secara umum masih sulit dilakukan.
Pasalnya, kondisi suku bunga pasar masih tinggi, termasuk BI-Rate dan tingkat imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang turut mempengaruhi biaya pendanaan perbankan. “BI Rate naik di tahun ini. Naiknya bahkan sampai 100 poin lebih,” ujar Nixon.
Menurut Nixon, kondisi tersebut membuat ruang untuk menurunkan bunga kredit secara umum masih terbatas.
Untuk kredit pemilikan rumah (KPR), BTN masih mengandalkan skema bunga promosi sebagai salah satu cara memberikan keringanan kepada calon debitur pada periode awal kredit.
Nixon menjelaskan, bunga promo pada dasarnya membuat bank menunda penerimaan keuntungan pada periode awal kredit. Setelah masa promosi berakhir, bunga akan kembali mengikuti skema yang berlaku.
“Bunga promonya itu kayak kita menunda untung di tiga tahun pertama. Intinya itu sebenarnya permainan bunga promo,” ujarnya.
Menurut Nixon, skema tersebut juga menjadi salah satu alasan adanya penalti bagi nasabah yang melunasi KPR selama masa bunga promo. Penalti tersebut dimaksudkan untuk mengganti potensi kerugian bank selama periode promosi.
Sementara itu, ruang perubahan bunga KPR subsidi lebih terbatas karena tingkat bunganya ditetapkan pemerintah.
Nixon menyebut bunga KPR FLPP untuk rumah tapak berada di level 5%, sedangkan FLPP untuk hunian vertikal atau high rise yang baru berada di level 6%.
“Sehingga apa pun yang terjadi dengan suku bunga, FLPP itu tidak akan mengalami perubahan bunga. Bahkan saat bunga naik pun dia tidak akan naik,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, bunga kredit secara umum belum dapat dikatakan mengalami penurunan. Namun, bank masih dapat menggunakan skema bunga promo untuk membantu meringankan beban calon debitur pada tahap awal pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














