kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Bunga KUR tetap di 0,95% per bulan


Rabu, 15 Januari 2014 / 17:58 WIB
Bunga KUR tetap di 0,95% per bulan
ILUSTRASI. Promo Gokana khusus tanggal 25 bernama paket Goyang 25 (Dok/Gokana)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) memastikan tingkat suku bunga kredit usaha rakyat tahun ini tidak naik. Menteri KUKM Syarifuddin Hasan mengungkapkan, bunga KUR tahun ini tetap di level 0,95% per bulan dengan skema flat rate

Hal ini tentu dapat membuat para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah bernafas lega. Sebelumnya, pemerintah merencanakan untuk menaikkan tingkat suku bunga KUR. 

KUR merupakan pinjaman tanpa agunan dari pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan modal untuk usahanya. Plafon pinjaman mencapai Rp 20 juta tiap debitur.

Sesuai data Kementerian KUKM, realisasi KUR tahun 2013 mencapai Rp 36,5 triliun. Angka ini melebihi target yang ditetapkan pemerintah sebelumnya yaitu sebesar Rp 36 triliun. Sehingga total nilai KUR mencapai lebih dari Rp 133 triliun kepada sekitar 10 juta pelaku usaha UMKM.

Adapun rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) KUR mencapai 3%-5% untuk bank persero. Sedangkan untuk bank pembangunan daerah, NPL KUR mencapai 10%. 

Tahun 2014, penyaluran dana pinjaman usaha kecil itu ditargetkan mencapai Rp 38 triliun. "Dengan catatan, dana tersebut dipergunakan untuk modal kerja dan investasi, dari sebelumnya yang hanya diperuntukkan modal kerja," kata Syarifuddin di Jakarta, Rabu (15/1). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×