kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   35,00   0,21%
  • IDX 6.636   18,15   0,27%
  • KOMPAS100 963   0,22   0,02%
  • LQ45 750   -3,09   -0,41%
  • ISSI 206   1,44   0,70%
  • IDX30 391   -0,88   -0,23%
  • IDXHIDIV20 470   -5,41   -1,14%
  • IDX80 109   -0,01   -0,01%
  • IDXV30 113   0,06   0,05%
  • IDXQ30 128   -0,77   -0,60%

Bunga penjaminan LPS tetap hingga 14 September


Rabu, 22 Juli 2015 / 12:50 WIB
Bunga penjaminan LPS tetap hingga 14 September


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk periode 15 Mei 2015 sampai dengan 14 September 2015. Artinya, bunga penjaminan untuk bank umum masih berada pada level 7,75% (rupiah) dan 1,5% (valas). Sementara bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap serta 10,25%.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyampaikan, tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan kondisi likuiditas perekonomian dan perbankan saat ini.

"Terutama dari pertumbuhan DPK yang lebih tinggi dari kredit yang membuat perbaikan kondisi likuiditas perbankan sepanjang semester pertama 2015," tulis Samsu dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (22/7).

LPS juga menilai terdapat pengetatan pada likuiditas di bulan Juni yang diperkirakan bersifat sementara, akibat peningkatan kebutuhan konsumsi di bulan puasa dan hari raya.

Selain itu, posisi nilai tukar rupiah dan arah kebijakan moneter terutama dalam merespons perkembangan ekonomi dan pasar keuangan global, masih menjadi faktor utama yang mempengaruhi perkembangan suku bunga simpanan perbankan ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," terang Samsu.

Untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×