kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.826.000   20.000   1,11%
  • USD/IDR 16.565   5,00   0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Bursa Efek Indonesia (BEI) Larang Batavia Prosperindo (BPII) Bagi Dividen


Jumat, 17 Maret 2023 / 06:19 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) Larang Batavia Prosperindo (BPII) Bagi Dividen
ILUSTRASI. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) dilarang BEI membagikan dividen interim


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menentang rencana pembagian dividen interim yang akan dilakukan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII). Sebelumnya, Batavia Prosperindo Internasional telah mengumumkan rencana pembagian dividen interim pada Rabu (15/3).

Merujuk keterbukaan informasi tersebut, BPII akan membagikan dividen interim sejumlah Rp 30 miliar. Nantinya setiap pemegang saham Batavia  Prosperindo bakal memperoleh Rp 60,70 per saham.

Dividen interim ini akan bayar pada 14 April 2023. Adapun pembagian dividen interim ini merujuk pada data laporan keuangan BPII per Januari 2023.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, rencana pembagian dividen tersebut akan menggunakan data laporan keuangan per 31 Januari 2023 yang belum disampaikan.

Baca Juga: Batavia Prosperindo (BPII) Tebar Dividen Interim Rp 30 Miliar, Ini Jadwalnya

"Adapun rencana pembagian tersebut belum dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bursa," jelas Nyoman, Kamis (17/3).

Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00077/BEI/09-2021 tanggal 13 September 2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim.

Berdasarkan beiled tersebut, Nyoman menjelaskan laporan keuangan yang dapat digunakan sebagai dasar pembagian dividen adalah keuangan interim triwulan atau laporan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik dan sudah dipublikasikan.

"Sehingga penyampaian jadwal dividen tunai interim Perseroan tidak sesuai dengan ketentuan," lanjut dia.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Nyoman menegaskan, atas permintaan Bursa, BPII telah menyampaikan keterbukaan informasi perihal pembatalan rencana pembagian dividen interim pada 16 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×