Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Central Asia Financial telah menerbitkan seluruh polisnya dalam bentuk elektronik (e-polis), meskipun dokumen yang tidak dicetak ini belum memiliki payung hukum. Maklum, perusahaan dengan produk asuransi berlabel Jagadiri ini memang mengandalkan dunia maya sebagai ujung tombak pemasarannya.
Reginald Yosiah Hamdani, Direktur Utama Central Asia Financial mengatakan, e-polis yang dikirim ke nasabah itu dibarengi juga dengan ikhtisar polis. Ikhtisar polis merupakan sertifikat asuransi berupa satu lembar dokumen cetak berisi informasi data polis nasabah. "Ikhtisar polis ini untuk jangka pendek saja, sampai pengaturan e-commerce asuransi disiapkan dan disahkan Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (18/3).
Menurut dia, sebetulnya, e-polis bukan tidak diakui secara hukum. Melainkan, belum ada hukum yang mengatur soal e-polis. Secara prinsip, e-polis tidak berbeda dengan e-statement untuk rekening koran nasabah bank atau kartu kredit. Bahkan, e-polis merupakan bagian dari pengembangan branchless insurance.
Reginald yang aktif dalam kelompok kerja Branchless Insurance dengan OJK mengaku, e-polis ini bukan tidak diakui secara hukum, melainkan belum ada regulasi yang mengaturnya. Toh, secara prinsip, e-polis tidak berbeda dengan e-statement untuk rekening koran nasabah bank atau kartu kredit.
"Saya, mewakili CAF, terlibat aktif dalam kelompok kerja OJK dengan topik branchless insurance dimana e-polis merupakan bagian dari pengembangan asuransi terkait dengan branchless. CAF sendiri mulai memproses klaim secara online lewat situs www.jagadiri.co.id dengan e-polis yang mereka miliki," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News