Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Setiap pekerja seharusnya wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagkerjaan adalah program Jaminan Hari Tua.
Bagi pekerja penerima upah, besar iuran adalah 5,7% dari upah dengan ketentuan sebanyak 2% dibayarkan oleh pekerja sementara 3,7% dibayarkan pemberi kerja.
Upah yang dijadikan dasar adalah upah sebulan, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, saldo JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.
Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen. Sementara itu, peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan miliknya sebesar 100 persen.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 lalu. Lantas, bagaimana cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Bantuan subsidi gaji termin II belum juga cair? Simak penjelasan BRI
Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, cara cek saldo bisa melalui beberapa metode. Di antaranya adalah:
1. Via SMS 2757
Cara cek saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.
Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Baca Juga: Realisasi anggaran program PEN baru 51,9% hingga akhir Oktober 2020
2. Via aplikasi BPJSTKU Mobile
Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui saldo BPJAMSOSTEK.
Kemudian, klik menu "Lihat Saldo" di aplikasi BPJSTKU setelah melakukan login.
Baca Juga: Pekerja sektor UMKM dan koperasi bakal dapat jaminan sosial tenaga kerja
3. Via website
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu registrasi.
- Isi formulir sesuai dengan data. Di antaranya adalah Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Baca Juga: Menteri Koperasi ingin pekerja di UMKM dan koperasi dapat jaminan ketenagakerjaan
Sementara, berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.
- Masukkan PIN yang dikirim melalui email dan SMS.
- Saldo JHT kamu akan ditampilkan.
4. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek saldo JHT.
Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan ingatkan perlunya peningkatan literasi tentang jaminan sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News