Reporter: Adrianus Octaviano, Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tinggal menghitung hari, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo Subianto bakal diluncurkan. Tepatnya 19 Juli 2025, ratusan koperasi bakal menjalankan uji coba untuk mulai beroperasi.
Meski tinggal beberapa hari lagi, keputusan resmi terkait kebijakan pendanaan atas koperasi tersebut belum keluar. Hanya saja, berbagai skema pun sudah mulai dipersiapkan dengan bank pelat merah menjadi salah satu tulang punggung atas jalannya program ini.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan skema terkait pendanaan dari bank BUMN sejatinya sudah diputuskan. Nantinya bank wajib memberikan plafon kredit untuk Kopdes Merah Putih senilai Rp 3 miliar.
Untuk bunganya sendiri, Fery menjelaskan bahwa bunga yang akan diberikan adalah 6%. Dalam hal ini, untuk kredit modal kerja memiliki tenor 6 tahun, sementara untuk kredit investasi diharapkan memiliki tenor hingga 10 tahun.
Baca Juga: Zulhas Bakal Jadikan Bangunan Sekolah Terbengkalai Untuk Kopdes Merah Putih
“Nah untuk menggunakan fasilitas plafon itu dibuat studi kelayakannya akan didampingi. Kemudian ada grace period-nya, karena ini kan kita perlu belajar juga gitu” ujar Fery belum lama ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nantinya untuk pendanaan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian BUMN. Dalam hal ini untuk mengetahui berapa kuota yang didapatkan dari setiap bank penyalur.
Dalam dokumen presentasi yang pernah diterima KONTAN sebelumnya, penyaluran kredit untuk Kopdes Merah Putih ini diusulkan menggunakan alokasi plafon KUR 2025.
Di mana, koperasi yang menjalankan usaha kurang dari enam bulan berhak mendapatkan kredit tersebut sepanjang telah mengikuti pendampingan usaha dari kementerian terkait dan diberi relaksasi dari histori akses kredit komersial.
Dihubungi secara terpisah, Menteri Koperasi Budi Arie mengungkapkan berbagai skema tersebut merupakan hasil diskusi dan koordinasi satgas nasional yang terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Skema Pendanaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Disusun Kemenkeu dan BUMN
Lebih lanjut, ia menyerahkan keputusan kebijakan pendanaan dan penyaluran sumber dana kepada Menteri Keuangan. Hal ini merujuk pada Inpres 9/2025, yang mengungkapkan keputusan tersebut merupakan tugas dari menteri keuangan.
“Kemudian kementerian BUMN bertugas memberikan dukungan kepada bank BUMN sebagai salah satu sumber pendanaan pemerintah, yang dialokasikan oleh kementerian keuangan kepada koperasi dengan skema channeling,” ujar Budi kepada KONTAN (6/7).
Dari sisi perbankan, Wakil Direktur Utama BSI Bob T. Ananta, menyatakan bahwa BSI pada prinsipnya senantiasa siap untuk bersinergi dengan pemerintah dalam setiap program pembangunan ekonomi.