kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Cara mengaktikan ​kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif dan dendanya


Minggu, 31 Januari 2021 / 08:30 WIB
Cara mengaktikan ​kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif dan dendanya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan tidak aktif jika peserta terlambat membayar iurannya.  Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan paling lambat setiap tanggal 10. 

Jika pembayaran iuran rutin dilakukan, maka  kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan tetap aktif. 

Namun, jika peserta terlambat membayar iuran, meski hanya satu bulan, maka Kartu BPJS Kesehatan secara otomatis akan tidak aktif dan tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Cegah kondisi keuangan berantakan seperti tahun lalu, simak tips berikut

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan

Dirangkum dari Buku Panduan Layanan JKN KIS, status peserta Kartu BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif atau non aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya jika peserta terlambat membayar iuran. Sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara. 

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan apabila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. 

Namun, apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Baca Juga: Pengumuman! Penggabungan kelas BPJS Kesehatan batal dilakukan tahun ini

Denda pelayanan BPJS Kesehatan 

Denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS atau BPJS Kesehatan karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta. 
  3. Bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Selanjutnya: Catat 5 tips agar keuangan membaik di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×