Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tengah tahun, perusahaan multifinance mulai gencar mencari sumber pendanaan baru. Mandala Finance, di antaranya menerbitkan Sukuk Mudharabah Tahap I Tahun 2021 senilai Rp 350 miliar.
Manajemen Mandala Finance mengatakan, dana penerbitan tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha sehingga menghasilkan pendapatan bagi perusahaan dengan skema bagi hasil sekurang - kurangnya 29,66%.
"Pemegang sukuk mudharabah menyatakan, apabila pendapatan dibagikan melebihi 30,34%, maka pemegang sukuk melepaskan hak (tazanul 'an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari pendapatan bagi hasil," tulis manajemen, dalam prospektus, Jumat (25/6).
Baca Juga: Mandala Finance raih peringkat idA dari Pefindo
Adapun pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dihitung sesuai perkalian antara nisbah pemegang sukuk sebesar 29,17%. Sementara pendapatan bagi hasil sesuai dengan indikasi ekuivalen sebesar 8,75%.
Jangka waktu sukuk selama 367 hari terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% dari jumlah dana sukuk pada saat jatuh tempo yakni 8 Juli 2022.
Selain itu, sukuk ini dijamin dengan fidusia atas piutang lancar berupa pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang berbasis akad mudharabah sekurang-kurangnya 60% dari jumlah sukuk. Perseroan berjanji menandatangani akta jaminan fidusia selambat- lambatnya pada tanggal emisi.
PT Sucor Sekuritas ditunjuk sebagai penjamin pelaksana dan penjamin emisi tersebut. Kemudian melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai wali amanat. Sukuk tersebut ditawarkan pada 25-28 Juni 2021 dan distribusi sukuk pada 1 Juli 2021. Sementara tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Juli 2021.
Selanjutnya: Hafid Hadeli, mengawal Adira Finance melakukan transformasi digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News