Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menegaskan pihaknya telah menjalankan proses restrukturisasi sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pun, Direktur Utama Bank BRI Sunarso menegaskan mayoritas debitur perseroan yang diberikan restrukturisasi tentunya berasal dari segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Inovasi layanan digital, BRI Agro raih penghargaan
Namun menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum secara tuntas menyelesaikan proses restrukturisasi debitur yang terdampak. "Restrukturisasi akan paling bayak di bulan Maret, April dan Mei jadi kemungkinan restrukturisasi selesai di akhir Juni 2020," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat (15/5).
Lebih lanjut, Sunarso juga menjelaskan mengenai skema restrukturisasi yang berlaku bagi debitur perusahaan berdasarkan masing-masing segmen. Nantinya, skema tersebut bisa menjadi referensi bagi para debitur untuk mengajukan keringanan atau restrukturisasi kredit.
Pertama pada segmen mikro, kecil dan ritel terdiri dari empat skema. Skema pertama, apabila debitur mengalami penurunan omset sebanyak 30% akan diberikan restrukturisasi berupa penurunan suku bunga dan perpanjangan waktu kredit.
Skema kedua, apabila debitur mengalami penurunan omset sekitar 30% sampai 50% akan diberikan keringanan berupa penundaan pembayaran bunga dan angsuran poko selama 5 bulan.
Baca Juga: Ini temuan Kemenkop UKM soal gagal bayar di KSP Indosurya dan Hanson Mitra Mandiri
Ketiga, kalau debitur mengalami penurunan omset 50% sampai 70%, skema restrukturisasi yang diberikan yakni penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Nah, skema keempat atau terburuk yakni apabila omset debitur turun di atas 70% akan diberikan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Adapun, untuk segmen konsumer diberikan restrukturisasi berdasarkan dari jumlah penghasilan yang diterima. Ada tiga skema restrukturisasi untuk segmen konsumer BRI.
Pertama, debitur yang mengalami penurunan penghasilan sampai 10% akan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit selama 12 bulan dengan catatan pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan.
Baca Juga: Bank Yudha Bhakti salurkan THR Rp 86,5 miliar ke nasabah pensiunan
Kedua, bila penurunan penghasilan mencapai 10%-30% bentuk restrukturisasinya bisa berupa penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dengan pembayaran bunga yang lebih ringan.
Sedangkan skema ketiga, apabila penurunan penghasilan di atas 30% restrukturisasinya berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.
Sementara untuk segmen menengah dan korporasi ada dua skema restrukturisasi yang disusun BRI. Pertama, debitur yang mengalami penurunan omset sampai dengan 20% dan/atau terdampak fluktuasi kurs akan diberikan restrukturisasi berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.
Skema kedua untuk segmen ini yakni apabila debitur mengalami penurunan omset di atas 20% dan juga terdampak fluktuasi kurs akan diberikan keringanan berupa penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.
Baca Juga: Permudah transaksi non tunai, DANA gandeng Mastercard
Dengan catatan minimum sebesar COM tetap dibayarkan dan sisanya di deffered payment. "Tentunya apabila sudah mengajukan bukan berarti langsung direstrukturisasi, tergantung penilaian dari perbankan," imbuh Sunarso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News