kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

​Catat, inilah fasilitas dan layanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan


Rabu, 09 Desember 2020 / 14:47 WIB
​Catat, inilah fasilitas dan layanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. ?Catat, inilah fasilitas dan layanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Penulis: Virdita Ratriani

Faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dengan manfaat yang ditanggung serta prosedur pelayanan sebagai berikut:

1. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

1. Pelayanan promotif preventif:

  • Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat. 
  • Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan. Adapun vaksin untuk imunisasi rutin disediakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  • Keluarga berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi bekerja sama dengan BKKBN. Adapun Alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh BKKBN.
  • Skrining riwayat kesehatan yang dapat dilakukan 1 (satu) tahun sekali melalui Aplikasi Mobile JKN atau Website BPJS Kesehatan. 
  • Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu. 
  • Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.

Baca Juga: Ini denda bagi peserta yang terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan

2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif mencakup:

  • Adminitrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis. 
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif. 
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. 
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
  • Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Baca Juga: ​Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan, berapa lama?

b. Prosedur pelayanan kesehatan

  • Pelayanan Kesehatan bagi Peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi Fasilitas Kesehatan, dimulai dari FKTP Peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
  • Peserta datang ke FKTP tempat Peserta terdaftar dengan menunjukkan nomor identitas Peserta Jaminan Kesehatan dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK). 
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan.
  • Apabila hasil pemeriksaan dokter ternyata Peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/sub spesialis sesuai indikasi medis, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
  • Bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar (di luar wilayah Kabupate/Kota FKTP terdatar), peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.

Baca Juga: BPJS Kesehatan, melayani dan menanggung penyakit apa saja?



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×