kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat Klaim Bruto dan Loss Ratio Asuransi Kredit Tinggi, Ini Strategi OJK Membenahi


Senin, 20 Februari 2023 / 06:50 WIB
Catat Klaim Bruto dan Loss Ratio Asuransi Kredit Tinggi, Ini Strategi OJK Membenahi
ILUSTRASI. Asuransi Kredit: Karyawan melintas di depan logo asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi |Umum Indonesia (AAUI) Jakarta,


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi umum pada tahun 2022 membukukan klaim bruto dari lini usaha asuransi kredit senilai Rp11,9 triliun. Jumlah itu meningkat sebesar 42,45% dari tahun 2021.

Selain itu, industri asuransi umum membukukan premi bruto sebesar Rp12,8 triliun dan mengalami peningkatan sebesar 4,45% dibandingkan periode tahun 2021.

Berdasarkan perbandingan antara klaim bruto dan premi bruto, diketahui bahwa loss ratio lini usaha asuransi kredit tahun 2022 mencapai 92,58%. Loss ratio itu mengalami kenaikan yang signifikan daripada  2021 yang sebesar 67,89%.

Baca Juga: Bisnis Asuransi Kredit Terpuruk, OJK Perkuat Regulasi Landasan Hukum

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB Dewi Astuti menyebutkan tingginya data klaim dan loss ratio di lini asuransi kredit akan berdampak buruk bagi para pelaku usaha.

“Apabila tidak dimitigasi dengan baik akan menyebabkan permasalahan lebih lanjut bagi para pelaku usaha asuransi kredit,” ujar Dewi kepada Kontan.co.id, Minggu (19/2).

Untuk membenahi penurunan kinerja asuransi kredit, OJK telah melakukan beberapa upaya, di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, melakukan penelitian lebih lanjut terkait asuransi kredit untuk mencari root cause dan analisa perbaikan, di antaranya melalui pengumpulan data yang lebih detail dari para pelaku usaha, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para stakeholder yang berkaitan dengan penyelenggaran asuransi kredit untuk memetakan permasalahan dan upaya perbaikan ke depan, serta melakukan studi literatur dan analisa deskriptif berdasarkan data yang ada di OJK.

Baca Juga: Bisnis Asuransi Kredit Menurun pada Tahun Lalu

Kedua, melakukan pemeriksaan tematik terhadap penyelenggaran asuransi kredit di beberapa perusahaan asuransi dan menyempurnakan pengaturan atas lini usaha asuransi kredit yang sebelumnya masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomo 124 tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×