kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 16.059   -54,00   -0,34%
  • IDX 7.216   -42,60   -0,59%
  • KOMPAS100 1.083   -13,20   -1,20%
  • LQ45 849   -12,35   -1,43%
  • ISSI 220   -1,31   -0,59%
  • IDX30 433   -7,28   -1,65%
  • IDXHIDIV20 522   -8,66   -1,63%
  • IDX80 123   -1,69   -1,35%
  • IDXV30 128   -2,33   -1,78%
  • IDXQ30 144   -2,23   -1,52%

Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender


Selasa, 02 Juni 2020 / 15:12 WIB
Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech tumbang. KONTAN/Muradi/2018/04/10


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para UKM peminjam pada peer to peer (P2P) lending dapat mengajukan restrukturisasi terdampak Covid-19. Permohonan tersebut harus disampaikan kepada penyelenggara namun proses persetujuannya tetap dilakukan oleh pemberi pinjaman (lender).

“Prosesnya restrukturisasi kita (Penyelenggara) hanya fasilitasi. Kita tidak punya kewenangan untuk menyetujui, permohonan itu diteruskan kepada lender. Platform lakukan mitigasi ulang, analisa, review kelayakannya, lalu diajukan kepada lender,” ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede dalam konferensi daring pada Selasa (2/6).

Baca Juga: Fintech lending minta batas pinjaman naik jadi Rp 10 miliar ke OJK

Lanjut Tumbur, terdapat beberapa parameter yang dijalani oleh pemain. Namun yang pasti, pinjaman dengan kategori terlambat atau gagal bayar sejak sebelum kasus Covid-19 di Indonesia muncul sulit direstrukturisasi. Lantaran keringanan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengakui belum ada aturan baku mengenai pinjaman yang telah direstrukturisasi tersebut. Namun setelah mendapatkan keringanan, maka pinjaman tersebut akan dijadikan kategori lancar. Penyelenggara tetap melakukan monitor dan bila terjadi keterlambatan maka akan disesuaikan.

CEO Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi) Herman Handoko mengatakan terdapat 20 permintaan restrukturisasi yang masuk. Bahkan ia menyatakan terdapat dua hingga tiga peminjam yang melampirkan bukti positif Covid-19.

“Ada dua hingga tiga nasabah melampirkan surat bukti Covid-19, itu tidak kami lakukan penagihan. Selebihnya kami lakukan mitigasi, juga ada asuransi kredit untuk melindungi dana lender,” ujar Handoko.

Baca Juga: Bertambah 8 entitas, Kini 33 ada fintech P2P lending yang kantongi izin OJK

Lebih lanjut ia menyatakan, bila peminjam terdampak langsung oleh Covid-19, maka Pinjam Modal akan menghapus denda. Juga tidak akan melakukan penagihan. Ia juga menegoisasikan kepada lender agar pengalihan untuk pokok saja. Namun itu semua harus lewat persetujuan lender.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×