CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Fintech lending minta batas pinjaman naik jadi Rp 10 miliar ke OJK


Selasa, 02 Juni 2020 / 14:54 WIB
Fintech lending minta batas pinjaman naik jadi Rp 10 miliar ke OJK
ILUSTRASI. maizal.walfajri-Dok. Maizal-AFPI: Bertambah empat berlisensi, tanda kepastian bagi Fintech Lending mengurus izin usaha. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemain fintech peer to peer (P2P) lending untuk menaikkan batas (limit) pinjaman bakal segera terjadi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengajukan kajian penambahan limit kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyatakan kajian tersebut telah disampaikan dan tengah dipelajari oleh regulator. OJK memang telah meminta asosiasi memberikan kajian kebutuhan kenaikan limit tersebut.

Baca Juga: Bertambah 8 entitas, Kini 33 ada fintech P2P lending yang kantongi izin OJK

“Kita ajukan kenaikan limit ke OJK menjadi Rp 10 miliar, sedang proses dalam pembahasan di OJK, karena ada beberapa platform butuh peningkatan limit pembiayaan khususnya saat dan pasca Covid-19. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dari OJK,” ujar Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede dalam konferensi daring pada Selasa (2/6).

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi menyatakan permintaan kenaikan limit ini sebagai salah satu upaya industri P2P lending dalam mendukung UMKM yang fokus menangani covid-19. Apalagi Ia melihat alokasi pemerintah Telah berpindah untuk ke penanganan pandemi.

“Khususnya untuk sektor-sektor tertentu dan spesifik. Misalnya untuk sektor kesehatan dan pangan. Jadi relaksasi ini tidak berlaku untuk semua, hanya pada UMKM pada sektor tertentu, juga memiliki jangka waktu tertentu,” tambah Adrian.

Kuseryansyah menyatakan selama masa wabah Covid-19 ini secara umum penurunan terjadi hampir pada sebagian besar platform penyelenggara fintech P2P lending, namun ada beberapa sektor yang terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan seperti distribusi pada healthcare, utamanya pada UMKM farmasi, obat-obatan dan alat pendukung kesehatan. Begitu juga sektor yang terkait distribusi pangan, produk agrikultur, makanan kemasan, memiliki perkembangan yang positif.

Baca Juga: P2P lending setujui restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19 Rp 236,99 miliar

Sektor telekomunikasi dan online ecosystem yang menjadi layanan juga semakin banyak digunakan untuk mendukung kehidupan sehari-hari dan berpotensi untuk berkembang terus seiring pergeseran perilaku konsumsi masyarakat.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×