kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender


Selasa, 02 Juni 2020 / 15:12 WIB
Catat, restrukturisasi pinjaman P2P lending harus lewat persetujuan lender
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech tumbang. KONTAN/Muradi/2018/04/10


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan survei bagi industri pada 9-14 Mei 2020 yang diikuti oleh 143 entitas.

Tumbur menyatakan sebanyak 61,5% dari peserta survei atau 88 platform telah menerima permohonan restrukturisasi dari peminjam. Sedangkan 38,5% lainnya atau sebanyak 55 pemain P2P lending tidak mendapat permohonan restrukturisasi dari peminjam.

Baca Juga: P2P lending setujui restrukturisasi pinjaman terdampak Covid-19 Rp 236,99 miliar

“Jumlah restrukturisasi yang disetujui sebanyak Rp 236,99 miliar. Ini menandakan kebijakan pemerintah didukung penuh oleh industri. Kita berhasil meyakini lender untuk meloloskan restrukturisasi tersebut. Jumlah pinjaman yang sudah direstrukturisasi tersebut berasal dari 674.068 transaksi pinjaman,” jelas Tumbur.

Lanjut Tumbur terdapat sebanyak 1,96 juta pengajuan restrukturisasi yang diterima oleh 88 entitas P2P lending. Adapun total nilai pengajuan restrukturisasi mencapai Rp 1,08 triliun. Namun nilai itu hanya berasal dari 52 entitas dari 88 platform yang menyampaikan telah menerima pengajuan restrukturisasi.

Dari 1,96 juta pengajuan, 34% disetujui atau sebanyak 674.068 transaksi pinjaman. Sedangkan 65% atau sebanyak 1,28 juta transaksi pinjaman yang diajukan ditolak untuk direstrukturisasi. Adapun sisanya sebanyak 7.054 transaksi pinjaman masih dalam proses.

Baca Juga: Fintech P2P Lending Modalku tawarkan return beragam kepada lender

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×