Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis financial technology (fintech) lending terus bertumbuh. Hingga 28 November 2020, pemain fintech lending tercatat sebanyak 153 perusahaan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak fintech berdiri sampai Oktober 2020, total akumulasi pinjaman fintech mencapai Rp 137,66 triliun. Tumbuh 102,44% year on year (yoy).
OJK terus memperbaiki aturan main fintech. Saat ini regulator tersebut sedang membuat rencana peraturan OJK tentang peningkatan perlindungan konsumen fintech.
Kendati begitu, masyarakat juga perlu menghitung dengan cermat sebelum meminjam uang melalui fintech. Seperti membaca dengan detail aturan dan perjanjian yang ada. Serta melakukan mitigasi risiko.
Tujuannya agar masyarakat tidak gagal membayar pinjaman. “Penerima pinjaman juga harus melakukan apakah P2P lending yang dipilih telah memenuhi persyaratan hukum dan telah terdaftar di OJK,” imbuh Managing Partner Simbolon & Partner Law Firm, Yudianta Medio Simbolon, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (5/12) malam.
Kepala Dapartemen Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono menyampaikan, pihaknya berusaha melindungi pengguna pinjaman maupun pemberi pinjaman dengan membuat dan mengawasi aturan yang ada.
Seperti maksimum bunga yang harus dibayar 0,2% perhari dan maksimum membayar bunga 100% dari utang. “Jadi tidak mungkin meminjam Rp 3 juta, membayar Rp 12 juta,” tegas Triyono. Di sisi lain, OJK menggandeng Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak fintech ilegal yang terus bermunculan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News