CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

AFPI: 1.208 pemegang saham, komisaris, dan direksi P2P lending raih sertifikasi


Jumat, 04 Desember 2020 / 09:41 WIB
AFPI: 1.208 pemegang saham, komisaris, dan direksi P2P lending raih sertifikasi
ILUSTRASI. Bertambah 8 entitas, kini 33 fintech P2P lending telah peroleh izin dari OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memberikan sertifikasi fintech peer to peer (P2P) lending kepada 1.208 peserta yang terdiri dari pemegang saham, komisaris dan direksi para penyelenggara anggota AFPI.

Kepala Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar mengatakan asosiasi terus aktif melakukan edukasi dan literasi kepada seluruh anggota dan masyarakat.

Dengan sertifikasi, para pemimpin dan pemilik perusahaan diharapkan sudah memahami ekosistem industri sehingga mereka dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan market conduct.

“Pemberian sertifikasi adalah salah satu dari fungsi keberadaan AFPI untuk menjalankan pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya agar menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan melindungi nasabah,” kata Entjik dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/12)

Entjik menambahkan hingga kini, seluruh pemimpin dan pemegang saham para anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi dan training regulasi umum fintech P2P lending. Sertifikasi ini melekat pada tiap orang, dan menjadi kompetensinya masing-masing.

Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Baru agar Fintech Lending Melaju

“Bisa dikatakan seluruh komisaris, direksi dan pemegang saham dari anggota AFPI telah memperoleh sertifikasi. Yang belum mungkin adalah orang baru yang masuk ke perusahaan penyelenggara, mereka semua harus memperoleh sertifikasi,” ujar Entjik.

Juru Bicara AFPI, Andi Taufan mengakatan selain memberikan sertifikasi bagi komisaris, direksi, dan pemegang saham, AFPI juga telah sertifikasi kepada 476 agent/staff desk collection, 362 team leader/supervisor collection, 299 agent/staff customer service, dan 39 team leader/supervisor customer service dari para anggota AFPI. Total yang sudah memperoleh sertifikasi dari AFPI hingga kini menjadi 2.666 orang.

Program sertifikasi AFPI ini dilakukan secara berkala dengan peserta dari seluruh penyelenggara fintech P2P lending anggota AFPI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan mandat kepada AFPI bahwa setiap penyelenggara fintech P2P lending harus mengikuti pelatihan dan ujian dari AFPI terlebih dahulu.

AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sebagai mitra strategis berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. AFPI bekerja sama dengan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending.

Selain sertifikasi, AFPI juga aktif melakukan literasi dan sosialisasi mengenai fintech P2P lending kepada masyarakat termasuk mahasiswa dengan program AFPI Goes to Campus. Hingga kini sudah dilakukan di sejumlah kampus di berbagai daerah, mulai dari Aceh sampai Sulawesi dan Kalimantan.

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah mengatakan edukasi ini juga diharapkan dapat menyebarluaskan manfaat dari fintech P2P lending khususnya bagi masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal serta mengedukasi mereka dalam memilih layanan fintech P2P lending yang aman dan terpercaya.

“Ini merupakan inisatif berkelanjutan asosiasi dan para anggota penyelenggara fintech P2P lending di Indonesia untuk menekankan pemahaman generasi muda khususnya civitas akademika dalam berperan ke depannya sebagai pemimpin dan pengendali ekonomi di masa depan,” kata Kuseryansyah.

Baca Juga: OJK: Aturan baru merger dan akuisisi fintech segera terbit

Berdasarkan data OJK per September 2020, mayoritas pemberi pinjaman (lender) untuk fintech P2P lending merupakan kaum millenial yang berusia 19-34 tahun sebanyak 67,69%. Sedangkan sisanya sebanyak 28,09% masyarakat di golongan usia 35-54 tahun, dan sisanya golongan usia lainnya.

Adapun untuk penerima pinjaman (borrower), 69,83% adalah kaum millenial, sisanya 27,76% umur 35-54 tahun dan sisanya golongan umur di bawah 19 tahun (0,76%) dan diatas 54 tahun (1,54%).

Kusersyansyah menambahkan AFPI akan terus konsisten melakukan sosialisasi, literasi dan edukasi ke masyarakat termasuk memperkuat industri melalui peningkatan kompetensi para penyelenggara fintech P2P lending, sehingga terus mendorong peranan industri untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×