Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Cek iuran BPJS Ketenagakerjaan perlu dilakukan oleh masyarakat untuk mengetahui besaran yang perlu dibayarkan. Misalnya, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh masyarakat. Salah satunya adalah Program Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program JHT ini bisa diikuti oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri dan pekerja migran.
Lantas, berapa besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri, sudah tahu caranya?
Besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dirangkum dari akun Instagram dan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7% dari upah. Terdiri dari 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50.000,00 hingga Rp.600.000,00 per bulan.
Baca Juga: Cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin
Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal perbankan
Cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bagi peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sangat mudah.
Info saja, peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dan memperoleh penghasilan dengan cara melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara perseorangan.
Bagi peserta BPU, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Hal tersebut memang berbeda dengan peserta Penerima Upah (PU) yang pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif melalui kantor atau pemberi upah.
Berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.
2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Berikut kanal pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:
- Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)
- BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS)
- BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)
- BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)
- BTN (Teller, ATM)
- BJB (Teller, ATM)
- Bank CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB)
- Bank DKI (Teller)
- Bank Muamalat (Teller)
4. Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan maka tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing perbankan.
Selanjutnya: Lowongan BPJS Kesehatan, terbuka bagi fresh graduate D4 & S1 semua jurusan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News