kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cek, Ini Jenis Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan?


Sabtu, 19 Maret 2022 / 09:05 WIB
Cek, Ini Jenis Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan?


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pelayanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik atau primer. Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara.

Sementara itu, jejaring FKTP yakni bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring, dan atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerjasama langsung dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas penunjang tersebut di antaranya adalah apotek PRB dan laboratorium.

Lantas, apa saja jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama?

Baca Juga: ​5 Cara Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan Bisa Online dan Offline

Apa saja jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama?

Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, pelayanan kesehatan tingkat pertama terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP), dengan manfaat yang ditanggung serta prosedur pelayanan sebagai berikut:

1. Rawat jalan tingkat pertama (RJTP)

a. Manfaat yang ditanggung

- Pelayanan promotif preventif:

  • Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat;
  • Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan. Adapun vaksin untuk imunisasi rutin disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Keluarga berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi bekerja sama dengan BKKBN. Adapun alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh BKKBN.
  • Skrining riwayat kesehatan yang dapat dilakukan satu tahun sekali melalui Aplikasi Mobile JKN atau Website BPJS Kesehatan.
  • Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu.
  • Peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis.

Baca Juga: 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Termasuk Covid-19?

- Pelayanan kuratif dan rehabilitatif mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

- Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Baca Juga: 4 Cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak yang mudah dilakukan peserta JKN

b. Prosedur pelayanan kesehatan

  • Pelayanan Kesehatan bagi Peserta dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi Fasilitas Kesehatan, dimulai dari FKTP Peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
  • Peserta datang ke FKTP tempat Peserta terdaftar dengan menunjukkan nomor identitas Peserta Jaminan Kesehatan dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).
  • Peserta memperoleh pelayanan kesehatan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan.
  • Apabila hasil pemeriksaan dokter ternyata Peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/sub spesialis sesuai indikasi medis, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
  • Bagi peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar (di luar wilayah Kabupate/Kota FKTP terdatar), peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu) bulan di FKTP yang sama.

Baca Juga: Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan, tak perlu ke kantor cabang

2. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

a. Manfaat yang ditanggung

  • Administrasi pelayanan;
  • Akomodasi rawat inap;
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis;
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • Pelayanan persalinan dan neonatal
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; dan
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Handphone, Mudah Banget!

Peserta menunjukkan nomor identitas peserta JKN-KIS.

Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh FKTP.

Nah, itulah jenis pelayanan kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan yang perlu dipahami masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×