Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri fintech lending atau pinjaman daring dalam periode Januari-April 2025 tercatat sebesar Rp 80,94 triliun, tumbuh 29,01% secara tahunan (year on year). Menariknya, dalam periode tersebut pertumbuhan penyaluran paling tinggi terjadi di wilayah Indonesia Timur.
Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai tren ini terjadi karena pasar di Pulau Jawa mulai stagnan, bahkan muncul stigma negatif terkait pinjaman daring karena derasnya arus informasi yang memengaruhi persepsi masyarakat.
“Penyaluran pinjaman daring memang mulai bergeser ke daerah-daerah luar Jawa. Terlebih saat ini daerah tersebut pembangunan industrinya cukup kencang yang membuat permintaan alternatif pembiayaan cukup tinggi,” kata Nailul kepada Kontan, Rabu (25/6).
Selain itu, akses pembiayaan formal juga masih kurang di daerah tersebut yang menyebabkan masyarakat memilih pembiayaan melalui pinjaman daring.
Baca Juga: Peminjam Fintech Makin Banyak, Cek Pinjol Resmi OJK Juni 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal
“Ditambah lagi pembangunan infrastruktur internet juga sudah masif di daerah-daerah industri seperti Maluku dan Maluku Utara dan kawasan Indonesia timur lainnya,” ujarnya.
Nailul memproyeksikan tren ini masih akan berlanjut hingga akhir tahun 2025. Daerah-daerah di luar Jawa, khususnya kawasan dengan perkembangan industri yang signifikan, berpotensi memberi kontribusi lebih besar bagi total penyaluran pembiayaan fintech lending.
“Share porsi peminjam luar pulau Jawa bisa meningkat. Tapi secara regional, Jawa Barat akan tetap menjadi provinsi yang menyumbang peminjam terbesar,” tuturnya.
Kendati demikian, Nailul juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ini membawa risiko tersendiri.
“Peningkatan penyaluran dapat membuat bulan ketiga setelah kredit disalurkan menjadi titik rawan gagal bayar. Jika menghitung dari bulan April, maka risiko itu bisa terlihat di bulan Juni, Juli, dan Agustus,” jelasnya.
Karena itu, pemain fintech lending perlu memperketat credit scoring dengan memantau kinerja sektoral, guna meminimalkan risiko dari calon peminjam dengan kualitas buruk.
Baca Juga: Jangan Pilih Ilegal! Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025, Ada yang Ubah Nama
Selanjutnya: Diuntungkan Pemangkasan Suku Bunga, Cermati Rekomendasi Saham MTEL
Menarik Dibaca: DLH Jakarta Jalankan Pilot Project Pengelolaan Sampah di 6 Kelurahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News