Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Bank Chinatrust Indonesia berjanji memenuhi aturan porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) minimal 20% dari total pinjaman pada akhir tahun 2018 mendatang. Pemenuhan tersebut bertahap.
Dalam rencana bisnisnya, mulai 2013 hingga 2015 Chinatrust akan meningkatkan porsi kredit UMKM menjadi 5%. Sementara 2016-2018 kredit UMKM akan dipacu menjadi 20%. Saat ini porsi kredit UMKM Chinatrust masih 2% dari total kredit.
Direktur Ritel Chinatrust, Inayat Hisyam, mengatakan pihaknya akan memfokuskan penyaluran kredit pada distributor korporasi yang dibiayai Chinatrust. Melalui skema ini rasio kredit bermasalah bisa ditekan karena distributor yang akan mendapatkan kredit harus mendapatkan rekomendasi dari korporasi.
Chinatrust akan menyampaikan rencana ini ke Bank Indonesia (BI) pada pertengahan tahun ini. "Kami belum memikirkan program credit channeling untuk penyaluran kredit UMKM," kata Inayat.
Tahun ini Chinatrust menargetkan kredit tumbuh 15% dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp 5,76 triliun. Sedangkan target dana pihak ketiga (DPK) naik 28% menjadi Rp 5 triliun pada akhir tahun 2013.
Hingga kuartal I- 2013, Chinatrust berhasil menyalurkan kredit hingga Rp 5 triliun. Sebesar 90% atau Rp 4,5 triliun mengalir ke kredit korporasi, 8% kredit ritel dan 2% kredit UMKM.
Meski memperbesar penyaluran kredit UMKM, Chinatrust tetap memprioritaskan penyaluran kredit korporasi. Maklum, sejak awal fokus bisnis Chinatrust menyalurkan kredit korporasi Taiwan yang memiliki hubungan bisnis dengan Indonesia.
Sebagian besar kredit korporasi Chinatrust mengalir ke sektor manufaktur dan perusahaan pembiayaan. Chinatrust menghindari penyaluran kredit ke sektor tambang dan agribisnis, karena berisiko tinggi. "Tahun ini kami memperbesar kredit ritel, tapi porsinya dibatasi maksimal 10% dari total pinjaman," tambah Enayat.
Informasi saja, BI mewajibkan perbankan menyalurkan kredit UMKM minimal 20% dari total pembiayaan. Tujuannya, meningkatkan peran perbankan dalam mengembangkan ekonomi. Selama ini peran tersebut dianggap tidak maksimal, bank sibuk menggejot kredit konsumsi.
BI akan menjatuhkan sanksi berupa larangan ekspansi jika bank tidak mampu memenuhi aturan ini paling lambat tahun 2018. Dalam penerapan aturan ini, BI hanya memberikan kelonggaran pada kelompok bank asing, yaitu porsi kredit UMKM bisa diganti menjadi kredit perdagangan atau trade finance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News