kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.061   77,63   1,11%
  • KOMPAS100 1.056   15,88   1,53%
  • LQ45 830   13,14   1,61%
  • ISSI 214   1,37   0,65%
  • IDX30 424   7,47   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,45   1,68%
  • IDX80 120   1,82   1,54%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,25   1,62%

Cicilan Tersendat, Nasabah Minta OJK Tidak Cabut Izin Asuransi Jiwa Kresna


Rabu, 30 Maret 2022 / 17:27 WIB
Cicilan Tersendat, Nasabah Minta OJK Tidak Cabut Izin Asuransi Jiwa Kresna
ILUSTRASI. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan nasabah Asuransi Jiwa Kresna meminta OJK tidak mencabut izin usaha dari Asuransi Jiwa Kresna. Hal ini dikarenakan ada kekhawatiran bahwa pencabutan izin justru membuat pembayaran kepada nasabah justru terhenti.

“Para nasabah sangat mengharapkan agar OJK tidak mencabut izin usaha Asuransi Kresna karena kemungkinan besar hal ini akan dijadikan alasan oleh Asuransi Kresna untuk tidak membayar kepada para nasabah,” ujar perwakilan nasabah Nurlaila dalam keterangan resminya, Rabu (30/3).

Nurlaila pun bercerita bahwa saat ini pembayaran cicilan Asuransi Kresna kepada nasabah mulai tersendat. Tersendatnya pembayaran tersebut sejalan dengan sanksi peringatan kedua sekaligus terakhir bagi Kresna di awal Maret ini.

Padahal, Nurlaila bilang, Asuransi Kresna sebenarnya sudah mulai mencicil pembayaran kepada nasabah sejak Maret 2021 sesuai dengan hasil homologasi PKPU. Dia menyebut, biasanya pembayaran sudah dilakukan mulai minggu ke 2 dan minggu ke 3 setiap bulannya.

Baca Juga: Begini Rekomendasi Saham-Saham Teknologi Grup Kresna

“Nasabah menjadi sangat khawatir apakah keterlambatan pembayaran ini adalah sebagai dampak sanksi OJK tersebut? Bagaimana jadinya dengan nasib para nasabah?,” imbuhnya.

Oleh karenanya, dia sangat berharap OJK mempertimbangkan perlindungan nasabah jika ingin mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha Asuransi Kresna.

Di sisi lain, nasabah meminta OJK untuk ikut mengawasi pembayaran cicilan Asuransi Kresna ke nasabah.

“Kami meminta OJK untuk mengawal dan memastikan agar pembayaran Asuransi Kresna kepada para nasabah dilakukan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sementara itu, jika merujuk pada RDP DPR-RI dengan OJK pada Februari lalu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi bilang bahwa pihaknya sedang mencari jalan agar proses pembayaran terhadap nasabah bisa tetap berlangsung jikalau izin usaha Asuransi Jiwa Kresna perlu dicabut.

Baca Juga: Pembenahan Industri Asuransi Mendesak Dilakukan Tahun Depan

“Kami sedang berpikir lebih lanjutnya untuk bagaimana perlindungan nasabah yang sudah mulai diangsur ini, supaya tetap dibayar. Karena kalau dicabut izin juga mungkin agar terjadi hal-hal yang merugikan nasabah,” ujar Riswinandi.

Di kesempatan itu, Riswinandi juga sempat meminta perusahaan untuk segera melaporkan rencana penyehatan keuangan. Harapannya, perusahaan ini bisa tetap berjalan dan kewajiban terhadap pemegang polis bisa terselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×