Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) berencana melakukan pembelian kembali saham alias buyback sehubungan Rencana Pemisahan (Spin-Off) Unit Usaha Syariah Bank CIMB Niaga.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, rencana ini mengacu pada ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), bahwa setiap pemegang saham berhak meminta kepada perusahaan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan yang merugikan pemegang saham atau perusahaan berupa antara lain pemisahan dan perubahan anggaran dasar perseroan.
Selain itu, pembelian kembali saham tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) UUPT yang menyatakan bahwa pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perusahaan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perusahaan tidak melebihi 10,00% dari modal ditempatkan dalam perusahaan.
Adapun para pemegang saham BNGA yang diberikan kesempatan untuk meminta agar sahamnya dibeli Bank CIMB Niaga adalah pemegang saham yang mengajukan permohonan pembelian saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham BNGA pada tanggal 27 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB, yaitu 1 hari kerja sebelum tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Baca Juga: CIMB Niaga Resmi Pisahkan Unit Usaha Syariah, Target Operasi Mei 2026
Para pemohon pembelian kembali juga harus terlebih dahulu memberikan suara tidak setuju untuk kelima mata acara dalam RUPSLB yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu, yaitu mata acara persetujuan atas Pemisahan, mata acara persetujuan Rancangan Pemisahan, mata acara persetujuan konsep Akta Pemisahan, mata acara persetujuan rancangan akta pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah dan mata acara persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
"Para pemohon tersebut selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB tanggal 7 Juli 2025, telah menyampaikan formulir pernyataan kehendak untuk menjual saham (Formulir Pernyataan Menjual Saham) disertai dokumen bukti kepemilikan yang sah atas saham Perseroan dan bukti penjelasan bahwa Pemisahan akan menimbulkan kerugian bagi pemegang saham yang terkait atau Perseroan (Dokumen Pendukung)," tulis Manajemen dalam prospektus, dikutip Selasa (1/7).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, saham-saham yang dapat dimintakan untuk dibeli oleh Perseroan adalah saham-saham yang sudah diterbitkan minimal lebih dari 5 tahun.
Formulir Pernyataan Menjual Saham yang sudah ditandatangani dan dilengkapi dengan Dokumen Pendukung wajib disampaikan kepada PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk Perseroan atau kepada perusahaan.
"Apabila terdapat Pemohon yang meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan, namun tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini, maka Pemohon tersebut tidak berhak untuk meminta sahamnya dibeli oleh Perseroan," kata prospektus tersebut, dikutip Selasa (1/7).
Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat (scrip) dan berniat untuk menawarkan sahamnya, terlebih dahulu wajib untuk membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dan mengonversikan saham warkat (scrip) tersebut menjadi saham tanpa warkat (scripless) dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek/bank kustodian dengan menyerahkan surat kolektif saham kepada BAE yang ditunjuk oleh Perseroan.
Biaya konversi saham akan sepenuhnya ditanggung oleh para pemohon. Setiap Pemohon yang memiliki saham dengan warkat (scrip) dan berniat untuk mengonversikan sahamnya menjadi bentuk tanpa warkat (scripless) wajib memastikan bahwa saham tersebut terdaftar atas nama mereka dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2025 pada pukul 16.00 WIB.
BNGA akan membeli saham dari pemegang saham sebagaimana disebutkan di atas, dengan harga Rp 1.699 yang merupakan harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman ringkasan rancangan pemisahan unit usaha syariah Perseroan, yakni tanggal 28 April 2025.
Seperti diketahui sebelumnya, Bank CIMB Niaga resmi mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk memisahkan UUS menjadi entitas terpisah berbadan hukum sendiri, yaitu PT Bank CIMB Niaga Syariah, dalam RUPSLB yang digelar pada Kamis (26/6).
Langkah spin-off ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku sekaligus memperkuat prospek pertumbuhan bisnis syariah ke depan.
Selanjutnya: Infinix Smart 10 Plus: Harga Rp 1,5 Juta, RAM 8+8GB, Baterai 6.00 mAh
Menarik Dibaca: Simak Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok, Rabu 2 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News