Reporter: Nadya Zahira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, saat ini sudah ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) alias spin off unit usaha syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 41 RKPUS yang telah disampaikan, sebanyak 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru. Sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya sebagai realisasi atas RKPUS tersebut.
“Kemudian, berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan pada tahun 2025 ini, ada sebanyak 18 perusahaan asuransi yang akan mendirikan perusahaan baru. Sedangkan delapan perusahaan akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain,” jelas Ogi dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Februari 2025, Rabu (4/3).
Baca Juga: 18 Perusahaan Akan Spin Off Unit Usaha Syariah pada 2025, OJK Terus Awasi Prosesnya
Sementara di tahun 2026, Ogi bilang, akan terdapaf 10 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru asuransi syariah, dan dua perusahaan yang akan mengalihkan portfolio unit syariah kepada perusahaan lain.
Adapun, pada tahun 2024 terdapat satu perusahaan yang telah melakukan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan baru.
Selain itu, satu perusahaan lagi dalam proses finalisasi pengalihan portfolio unit syariah dan satu perusahaan sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.
“Kami tentunya akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin-off UUS tersebut, termasuk jika terdapat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off,” kata Ogi.
Sebagai informasi, OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.
Baca Juga: Ini Perusahaan Asuransi yang Siap dan Sudah Lakukan Spin Off Unit Usaha Syariah
OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah.
Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.
Selanjutnya: Resmi! Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN 24-27 Maret 2025
Menarik Dibaca: Bahana TCW Luncurkan Reksadana Anyar Bahana ETF Pefindo I-Grade
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News