kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

CIMB Niaga Resmi Pisahkan Unit Usaha Syariah, Target Operasi Mei 2026


Kamis, 26 Juni 2025 / 19:06 WIB
CIMB Niaga Resmi Pisahkan Unit Usaha Syariah, Target Operasi Mei 2026
ILUSTRASI. PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) resmi mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas terpisah berbadan hukum sendiri, yaitu PT Bank CIMB Niaga Syariah, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025.


Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) resmi mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas terpisah berbadan hukum sendiri, yaitu PT Bank CIMB Niaga Syariah, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Kamis (26/6).

Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei menyatakan bahwa langkah spin-off ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku sekaligus memperkuat prospek pertumbuhan bisnis syariah ke depan.

Baca Juga: CIMB Niaga Syariah Permudah Nasabah Wujudkan Niat Berhaji melalui OCTO Mobile

“CIMB Niaga berkomitmen mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah agar dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional, serta terus memberikan nilai tambah kepada nasabah. Kami memastikan proses pemisahan UUS berjalan dengan baik dan nasabah tetap dapat memenuhi kebutuhan perbankan secara optimal,” ujar Fransiska dalam keterangan resmi, Kamis (26/6).

Dalam RUPSLB ini, pemegang saham menyetujui sejumlah agenda penting terkait pemisahan, termasuk:

  • Rancangan Pemisahan UUS,
  • Konsep Akta Pemisahan,
  • Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah,
  • Perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga,
  • Permohonan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS),
  • Serta pembubaran DPS CIMB Niaga yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan.

Baca Juga: Didominasi UMKM, Kredit Hijau CIMB Niaga Mencapai Rp 56,6 Triliun di Kuartal l 2025

Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan susunan direksi, dengan menerima pengunduran diri Pandji P. Djajanegara dari jabatannya sebagai Direktur yang membawahi unit syariah, mengacu pada rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi serta persetujuan Dewan Komisaris.

Proses spin-off ditargetkan efektif paling lambat 60 hari kerja setelah izin usaha PT Bank CIMB Niaga Syariah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan implementasi dijadwalkan pada 4 Mei 2026.

Setelah tanggal tersebut, seluruh kegiatan operasional, layanan, dan produk syariah milik CIMB Niaga akan resmi dialihkan ke entitas baru, dengan tetap menjaga kesinambungan layanan dan memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani Dorong AIIB Buka Lebih Banyak Pembiayaan untuk Pembangunan

Menarik Dibaca: Tangsel Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Besok (27/6) di Banten Selengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×